Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Mangkir dari Panggilan, KPK Imbau James Riady Kooperatif

Dhika kusuma winata
12/12/2019 19:31
Mangkir dari Panggilan, KPK Imbau James Riady Kooperatif
Febri Diansyah(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) urung memeriksa CEO Lippo Group James Tjahaja Riady. Bos Lippo itu sedianya dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap terkait pembangunan proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan sebenarnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO (Bartholomeus Toto, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang). Belum diketahui alasan ketidakhadirannya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (12/12).

 

Baca juga: Pemiskinan Koruptor Lebih Efektif Dibanding Hukuman Mati

 

Komisi antirasywah belakangan ini terus mendalami sumber uang suap perizinan Meikarta yang diduga berasal dari Lippo Group. Sejumlah pejabat Lippo Group pun telah diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

Adapun KPK menetapkan Bartholomeus Toto sebagai tersangka sejak Juli lalu. Ia diduga memberikan Rp10,5 miliar kepada Bupati Bekasi saat itu Neneng Hassanah Yasin untuk izin pembangunan Meikarta. Adapun Toto dalam sejumlah kesempatan membatah tuduhan pemberiaan tersebut.

Kasus itu juga menyeret mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka. Ia diduga terlibat pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017.

Iwa saat ini dalam tahanan KPK. Dia diduga menerima Rp900 juta sehubungan dengan pengesahan RDTR mengenai izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta.

KPK sebelumnya juga menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group masing-masing bernama Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Dalam kasus itu, diduga terdapat janji komitmen fee Rp13 miliar dari pihak pengembang melalui sejumlah dinas Pemkab Bekasi. KPK menduga realisasi pemberian yang terealisasi sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya