Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menitipkan beberapa persoalan hak asasi manusia yang belum diselesaikan, dari pelanggaran HAM berat hingga konflik terkait dengan sumber daya alam.
Hal itu disampaikan dalam sambutannya di hadapan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada pembukaan pameran foto dalam rangka Peringatan Hari HAM 2019 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, kemarin.
“Izinkan kami sekaligus menitipkan beberapa persoalan HAM yang masih menjadi pekerjaan rumah kita semua, yakni penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, konflik agraria, dan sumber daya alam,” ujarnya.
Damanik juga menyinggung persoalan intoleransi, diskriminasi, dan ekstremisme. Menurutnya, masalah itu tidak hanya berkenaan dengan HAM, tetapi juga berpengaruh terhadap pembangunan politik dan ekonomi.
Persoalan-persoalan tersebut, tegas dia, harus diselesaikan dengan berdasarkan hak asasi manusia. “Persoalan ini harus diselesaikan secara komprehensif dengan menempatkan hak asasi manusia sebagai indikator utama dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Hari HAM Internasional 2019 diperingati Komnas HAM dengan mengambil tema 20 tahun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, refleksi dan proyeksi. Menurut Damanik, UU itu penting sebagai tonggak penegakan HAM di Indonesia.
“Hal ini bertujuan menyegarkan kembali perjalanan panjang penanda dan milestone HAM di Indonesia, yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” terangnya.
UU yang lahir setelah reformasi 1998 itu berfungsi sebagai aturan normatif atau hukum positif yang berlaku di Indonesia. UU 39/1999 juga turut mewarnai kehidupan sosial, politik, hukum di Indonesia. Meski belum maksimal, UU tersebut telah menem-patkan harkat dan martabat manusia di tempat yang lebih tinggi dalam sistem pemerintahan dan pembangunan Indonesia.
Sumber:Amnesty International Indonesia
Tetap berkomitmen
Wapres Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah masih memegang komitmen untuk mencarikan solusi terkait pelanggaran HAM masa lalu. Selain itu, Wapres mengharapkan agar komitmen pemerintah mendapat dukungan dari Komnas HAM.
“Berkenaan dengan masalah pelanggaran HAM masa lalu, pemerintah tetap memegang komitmen untuk terus berupaya mencari solusi yang terbaik, antara lain melalui kajian-kajian oleh berbagai instansi yang berkompeten. Langkah ini diharapkan dapat didukung melalui fungsi Komnas HAM, yaitu pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia,” tutur Ma’ruf.
Ia juga menyebut pemerintah telah melakukan upaya nyata pemenuhan HAM di bidang hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Namun, Ma’ruf tidak menampik bahwa masih banyak persoalan HAM yang terbengkalai dan perlu penyelesaian.
Wapres menambahkan, pemerintah memfokuskan pada pemenuhan HAM dalam bidang pendidikan dan ekonomi. Ma’ruf pun menyebut aturan HAM di Indonesia merupakan yang terbanyak ketimbang di negara lain. Dia merujuk pada substansi Pasal 28a hingga 28j UUD 1945 yang mengatur tentang HAM.
Pada kesempatan itu, Ma’ruf juga membanggakan Indonesia yang dipandang positif negara lain di bidang HAM. Hal itu dibuktikan dengan masuknya Indonesia dalam Dewan HAM PBB periode 2020-2022.
“Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB merupakan bukti kuatnya kepercayaan masyarakat internasional terhadap komitmen dan kebijakan Indonesia di bidang HAM,” tandas Wapres. (X-8)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved