Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo merasa prihatin atas Peraturan KPU (PKPU) No Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada. Yang tidak melarang para mantan koruptor maju menjadi kepala daerah.
"Prihatin aja kalo orang pernah jadi koruptor atau terpidana dalam perjalanan kita tahu orang sebut mentalitas seperti apa kok masih dipertahankan mestinya tidak. Untuk pencalonan berikutnya mestinya dilarang, aturan itu harus konsisten," Kata Agus usai acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Oleh karena itu, menurut Agus untuk pencalonan kepala daerah 2020 mendatang harus melarang eks koruptor menjadi bakal calon. Bukan hanya eks koruptor, mantan pelaku yang terlibat narkotika, kejahatan seksual, dan extraordinary crime juga dilarang melenggang menjadi dewan.
Baca juga: Cegah Korupsi Semua Pihak Diminta Komit
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menilai keputusan KPU tersebut adalah kemunduran.
"Tetapi karena UU tidak larang secara tegas, saya pikir saya sangat meminta kepada Parpol masa mau mencalonkan lagi mantan napi. Kalaupun nanti ada yg mencalonkan KPU harus umumkan rekam jejak dari masing masing orang tersebut di setiap TPS," jelas Syarif.
Sebelumnya, dalam PKPU tersebut tidak melarang eks koruptor maju di Pilkada. Dalam Pasal 13A Ayat (3) PKPU Nomor 18 Tahun 2019 berbunyi Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Syarif juga mengapresiasi langkah Partai yang sudah menghimbau DPD dan DPC tak calonkan Eks Koruptor.
"Kalau menurut saya kalau ada Parpol yang mencalonkan mantan napi koruptor, menurut saya itu ndak pro antikorupsi. Itu juga akan melukai kader politik yang lain. Banyak yg tidak tersangkut kasus korupsi. kalau dia tidak tersangkut kasus korupsi, maka seharusnya banyak yang bisa dicalonkan," Tutupnya. (OL-4)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved