Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo merasa prihatin atas Peraturan KPU (PKPU) No Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada. Yang tidak melarang para mantan koruptor maju menjadi kepala daerah.
"Prihatin aja kalo orang pernah jadi koruptor atau terpidana dalam perjalanan kita tahu orang sebut mentalitas seperti apa kok masih dipertahankan mestinya tidak. Untuk pencalonan berikutnya mestinya dilarang, aturan itu harus konsisten," Kata Agus usai acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Oleh karena itu, menurut Agus untuk pencalonan kepala daerah 2020 mendatang harus melarang eks koruptor menjadi bakal calon. Bukan hanya eks koruptor, mantan pelaku yang terlibat narkotika, kejahatan seksual, dan extraordinary crime juga dilarang melenggang menjadi dewan.
Baca juga: Cegah Korupsi Semua Pihak Diminta Komit
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menilai keputusan KPU tersebut adalah kemunduran.
"Tetapi karena UU tidak larang secara tegas, saya pikir saya sangat meminta kepada Parpol masa mau mencalonkan lagi mantan napi. Kalaupun nanti ada yg mencalonkan KPU harus umumkan rekam jejak dari masing masing orang tersebut di setiap TPS," jelas Syarif.
Sebelumnya, dalam PKPU tersebut tidak melarang eks koruptor maju di Pilkada. Dalam Pasal 13A Ayat (3) PKPU Nomor 18 Tahun 2019 berbunyi Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Syarif juga mengapresiasi langkah Partai yang sudah menghimbau DPD dan DPC tak calonkan Eks Koruptor.
"Kalau menurut saya kalau ada Parpol yang mencalonkan mantan napi koruptor, menurut saya itu ndak pro antikorupsi. Itu juga akan melukai kader politik yang lain. Banyak yg tidak tersangkut kasus korupsi. kalau dia tidak tersangkut kasus korupsi, maka seharusnya banyak yang bisa dicalonkan," Tutupnya. (OL-4)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved