Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTUR Riset Setara Institute Halili menilai ada persoalan kelembagaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang hanya didasarkan pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Hal itu membuat FKUB berada dalam wilayah abu-abu, antara masuk dalam pemerintah atau masyarakat sipil. Menurutnya landasan saat ini kurang kuat untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja FKUB.
"Kalau sekarang kan abu-abu. Orang melakukan pengawasan terhadap kinerja FKUB tidak bisa secara tegas, mempersoalkan FKUB. Toh hanya forum. Ini sebenarnya FKUB itu negara atau civil society itu kan tidak jelas," terang Halili usai diskusi Pemajuan Toleransi di Daerah; Input untuk Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta (24/11).
Baca juga: Jabar dan DKI Provinsi paling Intoleran
Menurutnya, kelembagaan FKUB yang hanya berupa forum bakal menyulitkan pengawasan dan pertanggungjawaban. Padahal yang diurus adalah perkara besar yakni soal kerukunan beragama di akar rumput.
"Dengan ketidakjelasan kelembagaan FKUB maka menjadi tidak jelas juga pengawasannya, menjadi tidak jelas juga bagaimana permintaan pertanggungjawaban mereka, bagaimana kita menagih kinerja mereka dalam soal kerukunan beragama di daerah," tegasnya.
Menurutnya, akan memunculkan problem ketika peran FKUB yang sangat vital dalam bahasan toleransi dan kebebasan beragama atau berkeyakinan jika hanya kelembagaannya hanya berupa forum.
"Kalau FKUB hanya dibayangkan sebagai lembaga yang forum saja, itu kan problematik. Bagaimana kita memasrahkan toleransi, tata kelola toleransi kebhinekaan pada sebuah forum yang kelembagaannya tidak jelas. Itu problematik menurut saya,"
Halili menerangkan FKUB punya tiga aspek yang seharusnya diperhatikan oleh pemerintah yakni peran, kelembagaan, dan operasional.
"Inikan FKUB ada tiga aspek yang menurut saya penting untuk di-address oleh pemerintah. Pertama, peran. Kedua, kelembagaan. Ketiga, operasionalisasi FKUB," lanjutnya.
Ketiga persoalan itu menurutnya bakal bisa dijembatani dengan adanya peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang FKUB.
"Maka perpres ini akan menjawab ketiga hal itu," tegasnya.
Halili menambahkan ketiga hal itu akan berpengaruh pada kinerja sekaligus pengawasan terhadap FKUB.
"Jadi peran kita perkuat, kelembagaan kita perkuat, operasionalisasi kita perkuat. Kalau ini sudah kita perkuat, kita bisa mengawasi akhirnya," pungkasnya. (OL-8)
Universitas Nusa Cendana dianggap paling menarik dan terpilih menjadi role model untuk implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Perpanjangan Operasi Madago Raya merupakan upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sulteng.
Komnas Perempuan menyayangkan keberadaan aparatur pemerintah dan penegak hukum namun terindikasi justru semakin memperkeruh keadaan dan tidak menerima penjelasan korban.
SEBANYAK 700 warga Gading Nias Residences bergabung dalam kegiatan halal bihalal yang diselenggarakan untuk menjalin hubungan yang erat dan penuh semangat.
Tampaknya, toleransi antarumat beragama di tengah kemajemukan masyarakat yang sangat kompleks di Tanah Air mendapat rekognisi dari Jerman.
Tak hanya warga beragama Kristen (Protestan dan Kotolik), tetapi umat Muslim (Islam), Hindu, dan Buddha pun berbaur membantu kesuksesan hari raya tersebut.
Nadiem Anwar Makarim mengatakan keragaman suku, ras, dan golongan agama serta kepercayaan yang hidup di Indonesia adalah fakta yang telah diakui dan pahami bersama
Program pertukaran pelajar antardaerah di Indonesia ini memiliki tujuan menanamkan nilai-nilai toleransi, pendidikan, dan ke-Indonesiaan.
Moderasi beragama adalah upaya kita untuk menegaskan bahwa kita benar-benar memerangi intoleransi.
GEREJA Katedral Jakarta menyumbangkan seekor sapi untuk Masjid Istiqlal pada Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan berpendapat salam dan ucapan hari raya lintas agama adalah bentuk toleransi dan ekspresi etika sosial dalam tata kebinekaan Indonesia.
Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak sepakat dengan MUI yang memfatwakan ucapan salam merupakan bagian dari doa yang mengandung unsur ibadah, sehingga tidak boleh dicampuradukkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved