Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan menampung semua usulan yang disampaikan dalam proses amendemen Undang-Undang Dasar 1945 termasuk soal masa jabatan presiden. Usulan-usulan tersebut akan dibahas dalam badan kajian pembahasan amandemen UUD 1945 yang sudah dibentuk oleh MPR.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan perubahan masa jabatan presiden melalui proses amendemen UUD 45 baru sebatas wacana dan belum dibicarakan di tingkat pimpinan. Menurutnya, MPR memang wajib menampung semua usulan yang masuk terkait amendemen UUD 45.
"Kita melihat wacana atau diskursus tentang penambahan masa jabatan presiden ini terlihat biasa saja sebagai sebuah wacana usulan dari beberapa pemangku kepentingan yang memang harus ditampung oleh MPR," tutur Arsul di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/11).
Arsul menuturkan, ke-10 pimpinan MPR saat ini wajib menjalankan rekomendasi dari MPR periode sebelumnya terkait amendemen UUD 45. Untuk itu, MPR periode saat ini wajib mengkaji dan mendalami amendemen yang bersifat terbatas terkait dengan haluan negara.
Baca juga: 3 Parpol tidak Setuju Amendemen Terbatas
Mengenai usulan terkait perubahan masa jabatan presiden apakah menjadi bagian dalam amendemen tersebut, MPR hingga saat ini masih terus melakukan kajian. MPR akan melihat tanggapan dan respon masyarakat mengenai usulan perubahan masa jabatan presiden tersebut.
"Saya kira masih terlalu pagi untuk menjawabnya. Mari Kita lihat nanti di ruang publik seperti apa apakah katakanlah ini mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat atau tidak," tuturnya.
Arsul melanjutkan, diskusi atau wacana perubahan masa jabatan presiden masih luas dan terbuka lebar. Sebagai sebuah wacana, MPR menilai setiap elemen masyarakat dan pemangku kepentingan bisa terus mengembangkan wacana tersebut. Tidak hanya menambah masa jabatan presiden, ada juga yang mengusulkan presiden cukup menjabat maksimal 1 periode dengan masa jabatan hingga 8 tahun.
"Banyak juga yang mengatakan ini tidak usah diutak-atik artinya ketentuan yang ada bahwa presiden itu menjabat untuk masa 5 tahun dan setelah itu bisa dipilih untuk satu kali masa jabatan lagi itu tidak usah berubah," ungkapnya.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Ahmad Dasco menilai jabatan masa presiden sudah cukup sebanyak dua periode. Pembahasan penambahan masa jabatan presiden dinilainya akan menjadi pembahasan yang panjang dan berliku.
"Saya pikir itu akan sangat panjang dan berliku. Kalau Gerindra tentunya tidak akan berperan serta aktif membahas itu," ungkapnya.
Dasco menjelaskan Gerindra hanya akan membahas amendemen secara terbatas terkait dengan penerapan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Menurut Dasco, belum semua partai politik menyetujui rencana penambahan masa jabatan presiden. Dirinya melihat belum ada urgensi untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
"Tingkat kesulitannya saya pikir sangat tinggi karena itu perlu sosialisasi, yang kedua, partai-partai politik yang ada di parlemen saya pikir mayoritas belum setuju. Belum ada urgensi untuk memperpanjang sampai 3 kali," paparnya.
Jika memang amendemen akan mengubah masa jabatan presiden, Dasco menuturkan Gerindra akan memperjuangkan agar presiden cukup menjabat selama 1 periode dangan jangka waktu selama 7 atau 8 tahun.(OL-5)
Presiden Joko Widodo turut mengomentari aksi lima anggota Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU) yang bertemu Presiden Israel Isaac Herzog, di Israel, beberapa Waktu lalu.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Jimly Asshiddiqie merespons soal Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurutnya ketentuan nama maupun anggota DPA nantinya dapat diatur dalam undang-undang.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia menerangkan parpolnya mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
MKD DPR RI memberikan sanksi ringan terhadap terlapor yang juga Ketua MPR Bambang Seostayo (Bamsoet) terkait pernyataan Amandemen UUD 1945.
Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli membenarkan ada banyak kritik bahwa UUD 1945 pascaamendemen masih punya kelemahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved