Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi melayangkan surat kepada Interpol untuk pencarian dua tersangka kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, permintaan untuk menemukan dan menahan Sjamsul dan Itjih telah dikirimkan melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
"Surat tersebut menguraikan perkara yang diduga dilakukan tersangka SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih) serta permohonan bantuan pencarian dengan permintaan apabila tersangka ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK," kata Febri di Jakarta, Kamis (21/11).
KPK sebelumnya juga telah mengirimkan surat pada Kapolri terkait daftat pencarian orang (DPO) dua tersangka tersebut. Komisi menduga pasangan suami istri itu kini menetap di Singapura. Bantuan Polri dan NCB Interpol dibutuhkan untuk penanganan kasus agar dapat berjalan maksimal.
"Langkah berikutnya, sesuai dengan respons dari pihak NCB Interpol Indonesia, maka akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK. Jika dibutuhkan, kami siap sekaligus dilakukan gelar perkara," imbuh Febri.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. Setelah penetapan tersangka, KPK memanggil keduanya sebanyak dua kali untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Juni dan Juli lalu. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan.
Surat panggilan telah dikirimkan ke lima alamat tersangka yakni di Indonesia dan Singapura. KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura dan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK menduga Sjamsul kongkalikong dengan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dalam skandal tersebut. Kerugian keuangan negara akibat kasus itu ditaksir mencapai Rp4,58 triliun.
Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus yang sama, terkait dengan putusan lepas dengan terdakwa Syarifuddin Arsyad Tumenggung tim jaksa KPK sedang memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum untuk kebutuhan mempersiapkan pengajuan upaya Peninjauan Kembali (PK).
"Pada prinsipnya, KPK terus berupaya mengembalikan kerugian negara Rp4,58 triliun akibat kasus tersebut. Jumlah ini sangat besar nilainya jika nanti dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sarana pendidikan, kesehatan atau pelayanan publik lainnya," pungkasnya. (OL-8)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Sistem pengamanan korupsi yang dirancang sedemikian canggih itu kini menjadi berhala baru.
ICW melihat kemiripan antara kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan berkoordinasi dengan Menkopolhukam yang baru ditunjuk Hadi Tjahjanto soal Satgas BLBI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved