Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIM Advokasi Papua mengungkapkan bahwa banyak sisi gelap yang terjadi dalam penanganan kasus pengibaran bendera Bintang Kejora. Selain proses penyerahan enam tersangka ke Kejari Jakpus kemarin, proses penetapan tersangka pun banyak yang tidak menetapi prosedur. Salah satunya ialah pada proses penangkapan dan penggeledahan.
Salah satu Tim Advokasi Papua Oky mengungkapkan, pihak Polda Metro Jaya yang masuk ke dalam Asrama Lani Jaya Depok tidak memberikan surat penangkapan kepada Charles Kossay dan Dano Tabuni. Mereka hanya membacakan surat penangkapan saja. Selain itu, pihak kepolisian juga diduga masuk secara sewenang-wenang ke dalam asrama, sambil menodongkan pistol ke arah penghuni asrama.
Penggeledahan yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya juga tanpa dihadiri 2 orang saksi dari perwakilan RT/RW dan tidak membawa surat izin penggeledahan dari pengadilan setempat. Menurut Oky, hal itu melanggar ketentuan pasal 33 ayat (4) KUHAP.
Tidak cukup sampai di situ, Oky juga menjelaskan keganjilan lain. Proses penetapan sebagai status tersangka dalam waktu 2 hari dianggap tidak mungkin dilakukan.
"Gak mungkin dua hari bisa melakukan itu, gak mungkin," tegasnya saat memberi keterangan pers di Kantor LBH Jakarta (19/11).
Menurutnya, sejak diterimanya laporan, pihak Polda Metro Jaya langsung melakukan tindakan penyelidikan, gelar perkara, penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan langsung menetapkan enam aktivis Papua menjadi tersangka.
Oky juga mengutip Perkap Nomor 14 tahun 2012 Jo Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Terdapat proses yang harus dilakukan sebelum penetapan status tersangka yakni panggilan saksi, pemeriksaan sebagai saksi, adanya dua alat bukti, adanya gelar perkara, penetapan status terangka. Menurutnya, semua proses itu tidak mungkin lakukan dalam 2 hari. (OL-8)
Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Pemuda Katolik menggarisbawahi tentang kesatuan NKRI
Siti Zuhro mengungkapkan Pemilihan Umum 2024 merupakan pemilu yang paling berbahaya dan berpotensi mengancam masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Operasi Mantab Brata 2024 menjadi kegiatan antisipasi Polri saat pengumuman hasil Pemilu 2024.
Asep berpesan agar WBP yang telah mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian.
Limat narapidana kasus terorisme yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba menyampaikan ikrar setia NKRI
Dalam program Blusukan Online Warung NKRI Digital akan ada pelatihan-pelatihan atau kursus keterampilan di beberapa bidang usaha.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved