Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SIDANG lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara suap dengan terdakwa Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Ada tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Ada tiga saksi yang kami ajukan. Salah satunya, Bun Hai, seorang notaris yang berdomisili di Batam. Pada intinya terdakwa bersama Johanes Kodrat membuat suatu perusahaan fiktif bernama PT Kelong Abadi Sejahtera," terang JPU Muhammad Asri Irawan.
Nurdin menerima suap senilai Rp45 juta dan S$11 ribu (Rp112,7 juta) dari pengusaha Abu Bakar. Suap itu berkaitan dengan izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayah sekitar Kepri.
Menurut Irawan, sidang kali ini untuk mendengar keterangan dari saksi Bun Hai dan mengonfrontasikannya dengan keterangan dari dua saksi lainnya, yakni Kock Meng dan Johanes Kodrat.
"Saksi kedua dan ketiga dihadirkan untuk dikonfrontasi. Karena pada persidangan sebe-lumnya terdapat keterangan yang berbeda antara Kock Meng dan Johanes Kodrat. Itulah sebabnya kami hadirkan kembali untuk memastikan siapa yang jujur dan siapa yang memberikan keterangan tidak benar," ucap Irawan.
Perusahaan fiktif PT Ke-long Abadi Sejahtera ternyata didirikan atas sepengetahuan Kock Meng. Bahkan, nama perusahaan itu merupakan buah pemikiran mereka bertiga, yakni Abu Bakar, Johanes Kodrat, dan Kock Meng.
Setiap orang, kata jaksa, mengajukan satu kata yang kemudian dirangkai menjadi nama perusahaan tersebut. Fakta persidangan itu diungkap Kock Meng. "Ternyata PT Kelong Abadi Sejahtera itu sepengetahuan Kock Meng ju-ga. Jadi tiga kata, Kelong Abadi Sejahtera, diprakarsai mereka bertiga. Ambil bagian masing-masing," ungkap Irawan.
Ia memastikan ada pengeluaran uang oleh Kock Meng yang diminta Johanes Kodrat bersama dengan Abu Bakar. Permintaan uang itu diguna-kan untuk dua hal. Pertama, untuk operasional Abu Bakar dan Johanes Kodrat. Kedua, untuk diberikan kepada orang dinas perikanan untuk mengeluarkan izin berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut.
"Hasilnya, ketika Kock Meng sudah mengeluarkan uang melalui Johanes Kodrat dan Abu Bakar, beberapa hari kemudian izin yang diinginkan Kock Meng keluar dari dinas perikanan," tutur Irawan. (Zuq/P-3)
Bea Cukai, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) dan Kejaksaan Republik Indonesia, meluncurkan Operasi Trident
BAZNAS Kepri luncurkan program ZChicken di Kota Batam
Masyarakat diimbau agar bijak dalam menggunakan fasilitas pinjol, yaitu dengan meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar.
Tema festival tahun ini menggambarkan kerukuran dan toleransi di Bangka Belitung yakni "Thong Ngin Fam Ngin jit Jong yang artinya Cina Melayu Sama Saja.
KABUPATEN Lingga, sebuah wilayah kepulauan yang terdiri dari gugusan pulau-pulau di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kini memiliki destinasi wisata andalan baru, yaitu Pulau Berhala.
Baznas Kepri menargetkan penerimaan ZIS sebesar Rp1,4 miliar selama bulan suci ini, meningkat dari capaian tahun lalu sebesar Rp1,1 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved