Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara suap dengan terdakwa Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Ada tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Ada tiga saksi yang kami ajukan. Salah satunya, Bun Hai, seorang notaris yang berdomisili di Batam. Pada intinya terdakwa bersama Johanes Kodrat membuat suatu perusahaan fiktif bernama PT Kelong Abadi Sejahtera," terang JPU Muhammad Asri Irawan.
Nurdin menerima suap senilai Rp45 juta dan S$11 ribu (Rp112,7 juta) dari pengusaha Abu Bakar. Suap itu berkaitan dengan izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayah sekitar Kepri.
Menurut Irawan, sidang kali ini untuk mendengar keterangan dari saksi Bun Hai dan mengonfrontasikannya dengan keterangan dari dua saksi lainnya, yakni Kock Meng dan Johanes Kodrat.
"Saksi kedua dan ketiga dihadirkan untuk dikonfrontasi. Karena pada persidangan sebe-lumnya terdapat keterangan yang berbeda antara Kock Meng dan Johanes Kodrat. Itulah sebabnya kami hadirkan kembali untuk memastikan siapa yang jujur dan siapa yang memberikan keterangan tidak benar," ucap Irawan.
Perusahaan fiktif PT Ke-long Abadi Sejahtera ternyata didirikan atas sepengetahuan Kock Meng. Bahkan, nama perusahaan itu merupakan buah pemikiran mereka bertiga, yakni Abu Bakar, Johanes Kodrat, dan Kock Meng.
Setiap orang, kata jaksa, mengajukan satu kata yang kemudian dirangkai menjadi nama perusahaan tersebut. Fakta persidangan itu diungkap Kock Meng. "Ternyata PT Kelong Abadi Sejahtera itu sepengetahuan Kock Meng ju-ga. Jadi tiga kata, Kelong Abadi Sejahtera, diprakarsai mereka bertiga. Ambil bagian masing-masing," ungkap Irawan.
Ia memastikan ada pengeluaran uang oleh Kock Meng yang diminta Johanes Kodrat bersama dengan Abu Bakar. Permintaan uang itu diguna-kan untuk dua hal. Pertama, untuk operasional Abu Bakar dan Johanes Kodrat. Kedua, untuk diberikan kepada orang dinas perikanan untuk mengeluarkan izin berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut.
"Hasilnya, ketika Kock Meng sudah mengeluarkan uang melalui Johanes Kodrat dan Abu Bakar, beberapa hari kemudian izin yang diinginkan Kock Meng keluar dari dinas perikanan," tutur Irawan. (Zuq/P-3)
Kepulauan Riau mengalokasikan Rp3 miliar pada 2026 untuk pelatihan vokasi guna meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal dan menekan pengangguran.
MEMASUKI Kamis (2/4) sore, sejumlah wilayah di Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan mengalami hujan dengan intensitas ringan.
BMKG mencatat peluang hujan di wilayah Kepri pada hari tersebut berada dalam kategori rendah hingga menengah (20–40 persen), dengan sebaran yang tidak merata.
Indonesia dan Singapura matangkan rencana ekspor listrik bersih! Simak strategi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjadikan Kepulauan Riau sebagai hub industri teknologi tinggi dan pusat energi
BMKG mengingatkan nelayan agar selalu memperhatikan informasi prakiraan cuaca terbaru sebelum melaut dan tidak memaksakan aktivitas apabila kondisi dinilai berisiko.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved