Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Omnibus Law Bisa Diterapkan di Indonesia

Cahya Mulyana
22/10/2019 06:40
Omnibus Law Bisa Diterapkan di Indonesia
Presiden Joko Widodo berpidato usai dilantik menjadi presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PAKAR hukum dan ekonomi Universitas Pelita Harapan, Maria Soetopo, mengatakan Indonesia bisa menggunakan sistem hukum omnibus law. Walaupun undang-undang pem­­bentukan perundang-un­dang­an tidak mengakomo­dasi ketentuan itu, pe­­ne­­­­rap­annya bisa memakai konsep omnibus-hybrid atau quasi omnibus law.

“Omnibus law dapat di­te­rap­­­kan di negara civil law ka­rena Perpres 87/2014, Pasal 44, berbunyi ‘Kewenangan di­berikan ke setiap kementerian/lembaga untuk melakukan perencanaan, penyusun­an pe­raturan perundang-un­dang­an’,” paparnya kepada Media Indonesia, kemarin.

Maria mengatakan skema omnibus law dapat digunakan untuk deregulasi demi menghindari tumpang-tindih dan mewu­jud­kan efisiensi dalam implementasi kebijakan.

“Walaupun UU pembentuk­an perundang-undangan tidak mengakomodasi pembentuk-an omnibus law, tetap dapat dilakukan dengan menciptakan konsep omnibus-hybrid atau quasi omnibus law atau penggabungan common dan civil law system,” ujarnya.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Indri­yan­to Seno Adji, mengatakan omnibus law tidak digunakan karena selama ini Indonesia menerapkan civil law. Namun, hal itu bisa diubah dengan diskresi pemerintah dan dampaknya akan baik, yakni menghentikan tumpang-tindih aturan.

Ia juga mengatakan ­diskre­si pemerintah soal ini tidak me­­merlukan perubahan undang-undang.

Sumber: Tim Riset MI

 

Prioritas

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantik­annya menyebut akan menye­derhanakan regulasi dan meng­ajak DPR membuat dua undang-undang besar atau omnibus law, yaitu UU pencip­taan lapangan kerja dan UU pengembangan UMKM.

Indonesia pernah me­nge­­luarkan kebijakan se­perti om­­nibus law, yaitu Ke­te­­tapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Ma­teri dan Status Hukum Ke­­tetapan MPR Se­men­tara dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai Tahun 2002. Isinya meng­­atur Tap MPR mana sa­ja yang berlaku dan tidak berlaku.

Badan Perencanaan Pemba­ngunan Nasional kini telah berkonsultasi dengan pakar hukum Jimly Asshiddiqie terkait dengan omnibus law. 

“Ini mendesak untuk dicip­­ta­­kan karena berdampak be­­sar terhadap masyarakat,” ujar Deputi Bidang Politik, Hu­­kum, Pertahanan, dan Ke­amanan Bappenas, Slamet Soedarsono.

Jimly menyebut dua hal yang harus dilakukan pemerintah untuk mempercepat pembentukan omnibus law. Pertama, meng­evaluasi UU, peraturan presiden, dan peraturan pemerintah terkait.

Kedua, kata Jimly, menciptakan ­sua­tu sistem yang merangkum se­mua peraturan perundang-undangan dalam satu wa­dah aplikasi. “Harus ada sistem audit elektronik dari semua produk perundang-undangan.”

Sementara itu, ­Sekreta­ris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate, menjelaskan pihaknya mendukung omnibus law sebagai prioritas yang harus masuk Program Legislasi Nasional. “Omnibus law bisa menjadi RUU atas inisiatif DPR atau pemerintah,” ujarnya, kemarin.

Senada, politikus ­Partai Gerindra Sandiaga Uno mendu­kung realisasi ­omnibus law. Menurut dia, penciptaan la­­pangan kerja dan pemberdaya­an UMKM selama ini telah dijalankan dalam program OK OCE. (Pra/RF/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya