Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MANTAN Ketua KPK Antasari Azhar menilai Presiden Joko Widodo tidak memiliki niat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di beritakan dalam lembaran negara tersebut.
Menurutnya, Presiden yang tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) bukan untuk melemahkan KPK justru, membuatnya semakin solid saat bertugas.
"Tidak ada niat Presiden untuk melemahkan KPK saya tahu persis karena saya mantan ketua KPK, ini undang-undang sudah disahkan kalau tidak puas barulah ajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Antasari saat dihubungi, Jumat (18/10).
Ia membeberkan pengalamannya menjabat ketua KPK Periode 2007-2009. Menurutnya UU KPK yang baru sangat diperlukan oleh penugasan penyidikan KPK dan para petugasnya.
"Begini, kalau mereka pernah didalam (KPK) pasti saya saya yakin perlu ada perbaikan dan penyempurnaan minimal untuk menjaga KPK ini atau tidak abuse of power, karena UU ini sudah lama," ujarnya.
Sehingga, lembaga KPK tidak cacat karena perilaku. Menurutnya, KPK perlu UU baru karena beberapa. Pertama, semua perilaku kegiatan perlu dewan pengawas agar tidak salah dalam melakukan kegiatan.
Kedua, penyadapan masih tetap berlaku seperti sekarang bedanya perlu izin dari pengawas, selama ini juga izin ke pimpinan. Dewan pengawas juga tidak masuk ke materi.
"Ketiga, ASN di KPK ada 4 jenis pegawai yaitu Polisi yang tunduk pada peraturan kepolisian, Jaksa yang tunduk pada peraturan kejaksaan, BPKP tunduk pada ASN, satu lagi pegawai yang direkrut oleh KPK sendiri yang belum merujuk kemana-mana. Kalau di rujuk ke ASN supaya jelas," ungkapnya.
Antasari mengatakan UU KPK baru justru akan lebih nyaman dan lebih terarah dalam menjalankan tugas dan tidak ada upaya untuk melakukan vakum dalam membrantas korupsi.
Selain itu, dirinya berpendapat bahwa kinerja KPK tidak dapat dinilai dari satu sisi.
"Selama ini banyak pendapat orang. Biaya untuk KPK itu sekian, keuangan negara yang ditarik hanya sekian, jadi ukuran orang hanya segitu itu. Kedua ada lagi ukuran bahwa kok Indeks Persepsi Korupsi (IPK) kita tidak naik-naik Kan gitu," pungkasnya. (OL-8)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Berkat sumbangannya pada Pembangunan Nasional tersebut, Presiden Jokowi dianugerahi penghargaan sebagai Bapak Konstruksi Indonesia. Presiden mengatakan sejak awal kepemimpinannya
Menpora Dito menyampaikan sejak awal 2023 ada 22 stadion yang direvitalisasi oleh pemerintah pusat yang kapasitasnya diatas 25.000 penonton.
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin membenarkan sosok pengendali bisnis judi online di Indonesia dengan inisial T dibahas dalam sidang kabinet.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan alasan diajaknya para pemengaruh (influencer) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai salah satu bentuk sosialisasi ke masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved