Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan penghidupan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amendemen terbatas UUD 1945 tidak akan mengubah sistem pemilihan presiden. Bamsoet menjamin presiden tetap akan dipilih langsung oleh rakyat melalui sistem Pemilu.
"Sebagai pimpinan MPR saya jamin bahwa amendemen tidak akan jadi bola liar. Karena kita semua sepakat tidak ada materi atau agenda politik dalam domain amendemen itu," kata Bamsoet saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/10).
Bamsoet melanjutkan, konsentrasi MPR dalam melakukan amendemen UUD 1945 hanya terbatas pada penerapan GBHN. Penerapan GBHN dilakukan sebagai pokok pikiran negara tentang pembangunan dan ekonomi bangsa ke depan. Hal ini juga sudah dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tidak ada upaya untuk menjadikan kembali presiden sebagai mandatoris MPR. Tidak ada lagi upaya untuk pemilihan presiden kembali ke MPR, dan tidak ada pertanggungjawaban presiden ke MPR, cukup Ibu Megawati Soekarnoputri yang menjadi mandatir MPR terkahir pada tahun 2002," ujarnya.
Baca juga: Kesepakatan Awal Cegah Amendemen Kebablasan
Bamsoet menyampaikan Presiden Jokowi menyambut baik komitmen MPR mengenai amendemen terbatas revisi UUD 45. Presiden, lanjut Bamsoet, memiliki pandangan yang selaras dengan para pimpinan MPR. Presiden juga meminta MPR untuk memperhatikan aspirasi yang berkembang di publik terkait rencana amendemen terbatas UUD 45.
"Aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat ditampung dan dikaji oleh MPR melalui badan pengkajian yang sudah kita bentuk dan diketuai oleh fraksi PDIP," paparnya.
MPR juga akan terus berkonsultasi dengan presiden selaku kepala negara dan pemerintahan terkait proses amendemen terbatas UUD 45.
"Karena beliau salah satu stakeholder dari pada bangsa ini yang harus didengar pendapatnya terkait dengan amendemen," ungkapnya.
Bamsoet menyebut MPR dan Presiden tak dalam posisi setuju atau menolak. Namun kedua unsur telah menyelaraskan pikiran terkait penyerapan aspirasi. Begitu pula soal masa jabatan presiden yang diisukan akan diperpanjang.
"Tidak ada pembahasan masa perpanjangan jabatan. Jadi cukup 5 tahun dan 2 periode," tegas Bamsoet.(OL-5)
Presiden Joko Widodo turut mengomentari aksi lima anggota Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU) yang bertemu Presiden Israel Isaac Herzog, di Israel, beberapa Waktu lalu.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Jimly Asshiddiqie merespons soal Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurutnya ketentuan nama maupun anggota DPA nantinya dapat diatur dalam undang-undang.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia menerangkan parpolnya mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
MKD DPR RI memberikan sanksi ringan terhadap terlapor yang juga Ketua MPR Bambang Seostayo (Bamsoet) terkait pernyataan Amandemen UUD 1945.
Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli membenarkan ada banyak kritik bahwa UUD 1945 pascaamendemen masih punya kelemahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved