Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri Ungkap Kasus Human Trafficking Berkedok Kuliah

Ferdian Ananda Majni
09/10/2019 13:48
Polri Ungkap Kasus Human Trafficking Berkedok Kuliah
Ilustrasi perdagangan orang atau human trafficking berkedok kuliah dan bekerja di Taiwan.(Ilustrasi/Medcom)

POLRI menegaskan komitmen Indonesia dalam meningkatkan upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking dan perlindungan korban di berbagai lini, baik di tingkat nasional, bilateral, regional maupun multilateral.

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho mengatakan, penegasan itu diwujudkan dengan membongkar TPPO yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Begitu juga modus operandi yang baru-baru ini berhasil diungkapkan.

"Ada modus operandi baru di sini yaitu menjanjikan beasiswa kuliah di luar negeri dalam hal ini di Taiwan, sambil bekerja," kata Agus di Gedung Awaluddin Jamin Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

Sedikitnya ada 40 orang WNI yang menjadi korban, kata Agus, para tersangka ini menawarkan kepada calon korban untuk mengikuti program kuliah dan bekerja di Taiwan

"Dengan hanya bermodalkan uang administrasi sebesar Rp35 juta. Korban itu kebanyakan berasal dari wilayah Lampung, Jawa Barat, ada juga Jawa Tengah," jelas Agus.

Dia menjelaskan, bagi para calon pekerja yang tidak mampu membayar administrasi. Pihaknya akan menalanginya dengan catatan sesudah para korban berkuliah sambil bekerja di Taiwan, penghasilannya sebagian akan digunakan untuk melunasi biaya administrasi tersebut.

"Permasalahan ini muncul setelah mereka bekerja dan tinggal di Taiwan selama 18 bulan, ternyata janji yang ditawarkan saat di Indonesia tidak sesuai kenyataannya. Mereka hanya kuliah satu minggu satu sekali, upah bekerja sekira 27 ribu New Taiwan Dollar (NT) atau Rp10 jutaan.

"Tetapi hanya menerima sekira Rp2 juta dan ada pula yang lebih parah karena tidak mendapatkan uang tersebut sama sekali sehingga melaporkan ke pihak yang berwajib termasuk kepada kita (kepolisian)," terangnya.

Dalam menjalankan aksi, kedua pelaku itu berbagi tugas. Tersangka Mujiono berperan sebagai orang yang menampung, membantu medical dan pembuatan paspor.

Selanjutnya Lukas berperan sebagai orang yang mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) dan pihak yang berkoordinasi dengan agensi luar negeri tersebut.

"Para korban diberangkatkan sebagai PMI secara nonprosedural namun setibanya di Taiwan calon PMI itu tidak mendapatkan gaji yang seharusnya," paparnya.

Agus menambahkan, Mujiono telah beraksi sejak 2018 sampai 2019 dengan memberangkatkan sembilan orang. Sementara itu, Lukas terlah beraksi sejak sejak 2017 hingga 2019 dengan memberangkatkan 75 orang.

Dari para tersangka, polisi menyita 2 bundel fotokopi dokumen korban, 1 bundel fotokopi surat-surat koperasi Assalam Karya Manunggal, 1 bundel fotocopy dokumen PT Assalam Karya Manunggal, dan 4 handphone dengan berbagai merek.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 83 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp15 miliar. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya