Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan pelaksanaan amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 perlu mendapat batasan yang jelas.
Jazilul menilai pembahasan amendemen tidak perlu melebar hingga merubah masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Menurut Jazilul, masa jabatan yang ditetapkan maksimal dua periode atau 10 tahun sudah cukup untuk presiden serta kepala daerah.
"Dua periode itu sudah cukup untuk presiden, bupati, dan jabatan-jabatan eksekutif," kata Jazilul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).
Jazilul menekankan amendemen UUD 1945 hanya bersifat terbatas pada penyusunan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), sebagaimana direkomendasikan oleh MPR periode 2019-2024.
Baca juga : Zulhas: Amendemen UUD 1945 tak Dilakukan MPR Periode Sekarang
"Jadi amendemen terkait pokok-pokok GBHN itu rekomendasi MPR yang lama yang sifat rekomendasinya tidak mengikat, tapi rekomendasi itu hasil dari kajian yang mendalam dari MPR yang lama," paparnya.
Namun kendati demkian Jazilul menjelaskan bahwa penyusunan GBHN penting untuk dilakukan. Tinggal memilih opsi yang akan dilakukan apakah perlu amaedemen atau cukup melalui TAP MPR.
"Kita menyetujui akan adanya amendemen terbatas. Tapi kapan dilaksanakan akan ada proses-proses sehingga tidak menimbulkan keributan," tuturnya.
Jazilul menegaskan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MPR ialah mengubah UUD. Sehingga saat ini MPR sedang menunggu waktu yang paling tepat untuk memulai amamdemen UUD 45.
"Kalau sekarang belum tepat karena ini kan masa awal. Perlu penataan. Tetapai salah satu kewenangan MPR itu mengubah UUD. Mau digunakan atau tidak, tentu tergantung dari situasi dan kondisi dan aspirasi masyarakat dan parpol yang ada," pungkasnya.. (Uta)
Presiden Joko Widodo turut mengomentari aksi lima anggota Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU) yang bertemu Presiden Israel Isaac Herzog, di Israel, beberapa Waktu lalu.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Jimly Asshiddiqie merespons soal Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurutnya ketentuan nama maupun anggota DPA nantinya dapat diatur dalam undang-undang.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia menerangkan parpolnya mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
MKD DPR RI memberikan sanksi ringan terhadap terlapor yang juga Ketua MPR Bambang Seostayo (Bamsoet) terkait pernyataan Amandemen UUD 1945.
Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli membenarkan ada banyak kritik bahwa UUD 1945 pascaamendemen masih punya kelemahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved