Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan mengkaji dan mempelajari rekomendasi usulan amendemen terbatas UUD 1945. Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjelaskan saat ini ke 10 pimpinan MPR saat ini sedang menimbang perlu tidaknya pelaksanaan amendemen terbatas UUD 45.
"Rekomendasi pasti akan kita pelajari dulu bersama 9 pimpinan yang lain," tutur Bamsoet di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).
Bamsoet melanjutkan, MPR juga akan membuka ruang kepada publik dan pihak-pihak terkait untuk sama-sama mempertimbangkan kebutuhan amendemen terbatas UUD 45. Dengan begitu, Bamsoet berharap, apapun keputusan MPR terkait amendemen UUD 45 nantinya dapat didukung oleh seluruh masyarakat.
"Kita juga membuka ruang lagi kepada masyarakat untuk memberikan masukan. Saya pastikan MPR tidak akan grasa grusu," tuturnya.
Baca juga: Utamakan Musyawarah, MPR Susun Alat Kelengkapan Majelis
Hingga saat ini, Bamsoet mengaku belum memiliki pandangan atau sikap apaun terkait amendemen terbatas UUD 45 utamanya yang terkait dengan pemilih presiden langsung ataupun tidak langsung. Bamsoet meminta semua pihak untuk bersabar dan tidak terburu-buru menanggapi dinamika terkait amendemen terbatas.
"Ini soal masa depan bangsa. Jadi kita harus betul-betul cermat dan tidak perlu terburu-buru. Kita menjaga konstitusi ini menjaga pancasila tetap utuh dan ideologi yang kita junjung ini bisa kita pertahankan termasuk juga MPR," paparnya. (OL-5)
Presiden Joko Widodo turut mengomentari aksi lima anggota Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU) yang bertemu Presiden Israel Isaac Herzog, di Israel, beberapa Waktu lalu.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Jimly Asshiddiqie merespons soal Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurutnya ketentuan nama maupun anggota DPA nantinya dapat diatur dalam undang-undang.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia menerangkan parpolnya mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
MKD DPR RI memberikan sanksi ringan terhadap terlapor yang juga Ketua MPR Bambang Seostayo (Bamsoet) terkait pernyataan Amandemen UUD 1945.
Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli membenarkan ada banyak kritik bahwa UUD 1945 pascaamendemen masih punya kelemahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved