Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri: Tersangka Kerusuhan Papua jadi 13 Orang, Tiga Masih DPO

Ferdian Ananda Majni
07/10/2019 18:58
Polri: Tersangka Kerusuhan Papua jadi 13 Orang, Tiga Masih DPO
Sejumlah toko terbakar karena kerusuhan di Wamena, Papua, 24 September lalu.(Vina Rumbewas / AFP)

KEPALA Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Asep Adi Saputra mengatakan pihaknya memastikan Polda Papua menetapkan 13 yang terlibat kericuhan sebagai tersangka. Bahkan 10 tersangka telah ditangkap dan sisanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari aspek penegakan hukum, yang diamankan sebagai status tersangka sudah meningkat menjadi 13 orang. Namun dari 13 ini, 10 sudah ditahan dan tiga masih menjadi DPO," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/10).

Dia menjelaskan, para tersangka ditetapkan tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan terbukti menjadi bagian kericuhan di Wamena Papua, dua pekan lalu.

"Mereka ini aktivitasnya itu melanggar hukumnya karena menghasut orang lain agar melakukan kejahatan, disangkakan pasal 160 KUHP," terangnya.

Baca juga: PLN Pulihkan Jaringan Listrik di Wamena

Selanjutnya para tersangka juga terlibat perusakan barang orang bersama pembakaran dan disangkakan 170 KUHP dan pasal 187 KUHP. I

"Ini yang menjadi dasar mereka diproses di penegakan hukum," terangnya.

Polda Papua juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 34 buah batu yang digunakan untuk menyerang, 1 unit motor yang terbakar, 1 unit kendaraan hi-lux, dan juga rekaman video.

"Rekaman ini kita sita juga sebagai bukti petunjuk, ini yang juga diviralkan sebagai hoaks," paparnya.

Para tersangka yang ditangkap, masing-masing berinisial DM 19, RW 18, AU 16, RA 16, AK 19, DC 32, YP 22, ES 27, NT 27 dan SK 40. Bahkan beberapa tersangka masih berstatus pelajar. Sedangkan tersangka DPO berinisial YA, P dan MH.

Kata Asep, ketiganya diduga sebagai provokator dan tergabung dalam Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).

"Peristiwa akibat kerusuhan di Papua sudah jelas dan nyata didalangi 3 kelompok, KNPB, KKB dan ULMWP kasih aparat keamanan tetap bersiaga," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya