Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANAJEMEN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) menyatakan prihatin setelah direktur utama perusahaan itu, Darman Mappangara, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Inti Gede Pandit Andika Wicaksono menyatakan mereka akan bersikap kooperatif serta menghormati langkah yang ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses hukum yang berlaku.
"Perusahaan pun percaya pihak KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangan sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum," kata Gede di Bandung, kemarin.
Dengan penetapan Darman sebagai tersangka, Gede menyebut hal itu tidak menggangu kinerja perusahaan. Menurut dia, PT Inti masih beroperasi normal.
KPK pada Rabu (2/10) mengumumkan penetapan Darman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap. Kasus yang dimaksud terkait pengadaan pekerjaan baggage handling system pada PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) yang dilaksanakan PT Inti pada 2019.
Darman diduga memerintahkan staf PT Inti, Taswin Nur, memberikan sejumlah uang kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam. Tujuannya, Andra mengarahkan PT APP menunjuk langsung PT Inti sebagai penggarap proyek BHS. Proyek bernilai Rp86 miliar itu dioperasikan PT APP.
Andra juga diduga mengarahkan Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa Pura II Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis terkait proyek tersebut. Padahal, berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT Inti terlalu mahal.
Andra bahkan mengarahkan Direktur PT APP Wisnu Raharjo mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT Inti. Hal itu dilakukan agar uang muka segera cair sehingga PT Inti bisa menggunakannya sebagai modal awal.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per Maret 2019 yang ditilik di situs e-lhkpn.kpk.go.id, Dirut PT Inti memiliki harta Rp1,63 miliar. Harta tidak bergerak Darman terdiri atas lima tanah dan bangunan di Bandung senilai Rp2,3 miliar.
0Kemudian harta bergerak meliputi satu unit mobil Honda HR-V SUV 2014 Rp230 juta, Toyota Sienta MPV 2016 Rp229 juta, dan Land Rover Range 2010 Rp700 juta.
Ada pula harta bergerak lain senilai Rp166.096.000, dan harta setara kas Rp735.067698. Bos PT Inti itu memiliki utang Rp2,7 miliar. (Ant/Medcom/P-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved