Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PANGLIMA TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meresmikan tiga Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) TNI. Acara digelar di Skadron 17 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (27/9).
Dalam acara itu, Panglima TNI juga melantik 3 perwira tinggi yang ditunjuk sebagai pimpinan komando tersebut. Mereka yang dilantik ialah Panglima Kogabwilhan I Laksamana Muda Yudo Margono yang sebelumnya menjabat Panglima Koarmada I TNI AL, Panglima Kogabwilhan II Marsekal Muda Fadjar Prasetyo yang sebelumnya Panglima Komando Operasi I TNI AU, dan Panglima Kogabwilhan III Mayjen Ganip Warsito yang sebelumnya menjabat Asisten Operasi Panglima TNI.
"Kogabwilhan dibentukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pembentukan Komando Gabungan Wilayah Petahanan dan Peningkatan Status 23 Komando Resort Militer dari tipe B menjadi tipe A," ujar Hadi.
Kogabwilhan merupakan komando utama operasi (Kotamaops) TNI yang dipimpin oleh perwira tinggi dan berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI. Satuan baru tersebut bertugas sebagai penindak awal dan pemulih bila terjadi konflik di wilayahnya, termasuk operasi militer perang (OMP) maupun operasi militer selain perang (OMSP).
"Tugasnya juga sebagai penangkal bila terjadi ancaman dari luar dan dalam negeri di wilayahnya, dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan di wilayahnya yang dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Panglima TNI," kata Hadi.
Baca juga: Klarifikasi Peristiwa di Mes TNI AL, Polisi sudah Minta Maaf
Wilayah operasi Kogabwilhan dibagi dalam tiga wilayah pertahanan. Rinciannya, Kogabwilhan I meliputi wilayah darat yaitu Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI, Jawa Barat dan Banten. Wilayah Laut: perairan di sekitar Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI, Jawa Barat, Banten dan ALKI-1 beserta perairan sekitarnya. Wilayah udara: wilayah di atas Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI, Jawa Barat, Banten dan ALKI-1 beserta perairan sekitarnya. Markas komando berkedudukan di Tanjung Pinang.
Sementara wilayah Kogabwilhan II meliputi wilayah darat: Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT. Wilayah Laut: perairan di sekitar Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT dan ALKI-2 serta ALKI-3a beserta perairan sekitarnya. Wilayah udara: wilayah di atas Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT dan ALKI-2 serta ALKI-3a beserta perairan sekitarnya. Markas Komando berkedudukan di Balikpapan.
Adapun wilayah Kogabwilhan III meliputi wilayah, darat: Maluku, Maluku Utara, Papua. Wilayah Laut: Perairan di sekitar Maluku, Maluku Utara, Papua dan ALKI-3b dan 3c beserta perairan sekitarnya. Wilayah udara: wilayah di atas Maluku, Maluku Utara, Papua dan ALKI-3b dan 3c beserta perairan sekitarnya. Markas Komando berkedudukan di Biak.(OL-5)
Integrasi atau penggabungan dia kawasan memiliki dampak bagi keduanya. Apalagi integrasi dua negara, simak dampaknya berikut.
Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali mengalami penambahan muatan-muatan pasal usulan perubahannya
PEMERINTAH sudah saatnya memiliki pertahanan siber yang dikelola oleh sumber daya manusia yang mumpuni. Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin
Serangan ransomware dalam PDNS 2 dianggap sangat memalukan bagi Indonesia.
TNI seharusnya fokus di bidang pertahanan dan keamanan.
UNDANG-Undang No.17/2011 menyebutkan intelijen negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved