Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri Waspadai Kelompok Anarkistis Menyusup dalam Aksi Mahasiswa

Ferdian Ananda Majni
24/9/2019 22:07
Polri Waspadai Kelompok Anarkistis Menyusup dalam Aksi Mahasiswa
Gerbang Tol Pejompongan tol dalam kota, dibakar massa, di Jakarta, Selasa (24/9).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah melakukan antisipasi dan pencegahan adanya kelompok anarkistis yang menyusup dalam aksi demonstrasi mahasiswa di seluruh tanah air.

"Semakin malam potensi untuk disusupi oleh perusuh semakin besar. Makanya kita selalu mengimbau mereka harus taat terhadap UU 1998

Pasal 6 itu betul-betul harus dipahami seluruh warga Indonesia ketika menyampaikan aspirasi di depan publik," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).

Ada 5 hal yang perlu diperhatikan. Kata Dedi, dengan menghormati normal yang berlaku di masyarakat, menghargai hak asasi orang lain, menaati UU berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan harus menjaga persatuan dan kesatuan.

"Hal pokok harus betul dipahami, kalau dilanggar dikhawatirkan terjadi bentrokan dan tindakan anarkis," sebutnya.

Baca juga: RUU Bermasalah Ditunda, Mahasiswa Tak Perlu Lagi Turun ke Jalan

Menurutnya, apabila aksi berlangsung anarkis, Polri akan mengambil sikap tegas untuk mengamankan para mahasiswa yang diduga kuat terlibat. Pihak kepolisian berdasarkan UUD 1998 bisa mengunakan pasal 12 membubarkan demo demi kepentingan umum lebih luas.

Begitu juga terkait, demo di Bandung yang berujung ricuh. Sebut Dedi, berdasarkan informasi dari Kabid Humas Polda Jabar adanya kelompok yang mensusupi aksi mahasiswa tersebut.

"Kita dapat informasi anarko masuk lagi di situ yang memprovokasi terjadinya bentrokan . Ada 9 orang anggota polisi luka kepala terkena lemparan batu terluka," terangnya

Contoh lainnya, lanjut Dedi, adanya penyebaran berita hoaxs yang memviralkan demo di Bogor mengakibatkan korban meninggal dunia akibat dipukul polisi. Padahal, itu berita hoaxs yang kejadian sebenarnya adalah masyarakat NTB yang melakukan pelanggar lalin sehingga oknum polisi melakukan tindakan agresif dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Padahal itu kasus sudah ditindaklanjuti oleh Polda NTB. Untuk penyebar hoaxa akan didalami oleh siber Polda Jabar. Penyebar hoaxa segera ditangkap Bareskrim dengan penegakan hukum secara keras, nanti kita ekspos," paparnya.

Dengan kejadian itu, Dedi tak memungkiri kelompok anarkistis juga akan melakukan penyusupan dalam setiap demontrasi mahasiswa di Jakarta. Oleh karena itu, aparat kepolisian dan TNI, tetap mengendepankan pendekatan persuasif dan dialog.

"Kita bangun, karena sama-sama jangan terprovokasi. Mahasiswa juga tidak terprovokasi dengan berita hoaxs. Anarko sudah main di Bandung, kelompok keras dibalik itu dipasti akan ada di Jakarta. Kita lihat saja, mahasiswa sudah cerdas karena kalau terprovokasi susah," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya