Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah melakukan antisipasi dan pencegahan adanya kelompok anarkistis yang menyusup dalam aksi demonstrasi mahasiswa di seluruh tanah air.
"Semakin malam potensi untuk disusupi oleh perusuh semakin besar. Makanya kita selalu mengimbau mereka harus taat terhadap UU 1998
Pasal 6 itu betul-betul harus dipahami seluruh warga Indonesia ketika menyampaikan aspirasi di depan publik," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).
Ada 5 hal yang perlu diperhatikan. Kata Dedi, dengan menghormati normal yang berlaku di masyarakat, menghargai hak asasi orang lain, menaati UU berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan harus menjaga persatuan dan kesatuan.
"Hal pokok harus betul dipahami, kalau dilanggar dikhawatirkan terjadi bentrokan dan tindakan anarkis," sebutnya.
Baca juga: RUU Bermasalah Ditunda, Mahasiswa Tak Perlu Lagi Turun ke Jalan
Menurutnya, apabila aksi berlangsung anarkis, Polri akan mengambil sikap tegas untuk mengamankan para mahasiswa yang diduga kuat terlibat. Pihak kepolisian berdasarkan UUD 1998 bisa mengunakan pasal 12 membubarkan demo demi kepentingan umum lebih luas.
Begitu juga terkait, demo di Bandung yang berujung ricuh. Sebut Dedi, berdasarkan informasi dari Kabid Humas Polda Jabar adanya kelompok yang mensusupi aksi mahasiswa tersebut.
"Kita dapat informasi anarko masuk lagi di situ yang memprovokasi terjadinya bentrokan . Ada 9 orang anggota polisi luka kepala terkena lemparan batu terluka," terangnya
Contoh lainnya, lanjut Dedi, adanya penyebaran berita hoaxs yang memviralkan demo di Bogor mengakibatkan korban meninggal dunia akibat dipukul polisi. Padahal, itu berita hoaxs yang kejadian sebenarnya adalah masyarakat NTB yang melakukan pelanggar lalin sehingga oknum polisi melakukan tindakan agresif dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Padahal itu kasus sudah ditindaklanjuti oleh Polda NTB. Untuk penyebar hoaxa akan didalami oleh siber Polda Jabar. Penyebar hoaxa segera ditangkap Bareskrim dengan penegakan hukum secara keras, nanti kita ekspos," paparnya.
Dengan kejadian itu, Dedi tak memungkiri kelompok anarkistis juga akan melakukan penyusupan dalam setiap demontrasi mahasiswa di Jakarta. Oleh karena itu, aparat kepolisian dan TNI, tetap mengendepankan pendekatan persuasif dan dialog.
"Kita bangun, karena sama-sama jangan terprovokasi. Mahasiswa juga tidak terprovokasi dengan berita hoaxs. Anarko sudah main di Bandung, kelompok keras dibalik itu dipasti akan ada di Jakarta. Kita lihat saja, mahasiswa sudah cerdas karena kalau terprovokasi susah," pungkasnya. (OL-4)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur lebih tegas mengenai perselingkuhan dan perzinaan.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
PRAKTISI hukum sekaligus bekas caleg DPR RI dari PDIP Henry Yosodiningrat menilai bahwa kasus Harun Masiku merupakan kasus musiman politik
KPK merespons kabar adanya penerimaan Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Informasi itu diklaim masih berkaitan dengan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Penerapan pidana bersyarat untuk putusan tahanan di bawah satu tahun. Sanksi untuk terdakwa yang dijatuhi pidana bersyarat diganti dari kurungan penjara menjadi hukuman kerja sosial.
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
PEMERINTAH terus melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.
Salah satu proses yang sedang dilakukan oleh Pemerintah terkait hukum pidana adalah dengan merevisi RUU KUHP.
Adanya RUU KUHP ini dapat menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern, tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved