Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA Polda Metro Jaya memasang kawat berduri (security barrier) guna mengantisipasi aksi anarkis pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
"Kita juga pasang MCB untuk pengamanan pengunjuk rasa," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi M Nasir di Jakarta, Selasa (24/9).
Nasir mengatakan petugas juga menempatkan kendaraan taktis (water barrier) untuk pengamanan di depan Gedung DPR/MPR RI.
Dikatakan Nasir, penutupan dengan menggunakan water barrier disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat pengamanan aksi yang dilakukan pendemo.
Baca juga: Kawal Aksi Tolak RKUHP, Polisi Turunkan 252 Personel
Saat ini, petugas menutup dan memasang kawat berduri di depan Gerbang Utama Gedung DPR/MPR RI pada sisi kiri dan kanan.
Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan 252 personel guna mengamankan arus lalu lintas saat aksi lanjutan mahasiswa tersebut.
Sekelompok mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Indonesia Tuntut Tuntaskan Reformasi berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, hingga Senin (23/9) malam.
Mahasiswa tersebut akan kembali berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada Selasa (24/9), guna menyampaikan aspirasi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). (OL-2)
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries memastikan Pasal 284 tidak mengganggu ruang privat.
Menurut Yenti, engagement period atau masa adaptasi tiga tahun adalah konsekuensi dalam pembentukkan UU yang bersifat global.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved