Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Menkumham: Sanksi Korupsi Lebih Berat di RUU RKUHP

Cahya Mulyana
20/9/2019 21:06
Menkumham: Sanksi Korupsi Lebih Berat di RUU RKUHP
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly menegaskan ancaman pidana terhadap pelaku korupsi yang diatur Rancangan Undang-undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU RKUHP) lebih berat dibanding UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang saat ini berlaku.

Pasal 603 RUU RKUHP mengarahkan pelaku yang menjabat sebagai aparatur sipil negara lebih berat dengan ancaman pidana penjara paling ringan dua tahun.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Yasonna mengatakan, Pasal 603 RKUHP ini dimaksudkan untuk membedakan dan memperberat hukuman terhadap pejabat negara yang terlibat korupsi dibanding orang yang bukan pejabat negara. Hal ini lantaran ancaman minimum pidana terhadap pejabat negara yang terlibat korupsi dalam UU Tipikor hanya satu tahun pidana penjara.

"Pasal 3 (ancaman hukumannya) satu tahun kita bikin jadi dua tahun. Jadi kalau dilakukan oleh pejabat negara hukuman minimumnya jadi dua tahun. Kalau di UU tipikor yang lama kalau dia pejabat negara ancaman hukumannya minimum satu tahun," kata Yasonna saat memberikan keterangan resmi, di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9).

Baca juga: Presiden Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Menurut Yasonna, RUU RKUHP berupaya melindungi orang-orang yang bukan pejabat negara atau yang tidak terlalu berperan dalam tindak pidana korupsi. Sementara bagi pejabat korup hukumannya diperberat dengan ancaman minimal dua tahun penjara.

"Jadi melindungi pelaku yang tidak memiliki peran besar dalam tindak pidana korupsi dan memberikan ancaman hukuman lebih berat kepada pelaku yang memegang peran dalam pelaksanaan korupsi,"terangnya.

Pada kesempatan sama, Ketua Tim Perumus RUU RKUHP, Muladi menjelaskan, tindak pidana khusus seperti korupsi, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan lainnya tetap berlaku UU khusus yang saat ini berlaku. Untuk korupsi misalnya, berlaku UU Tipikor.

"Tidak pidana khusus tentang terorisme, korupsi, pelanggaran HAM berat, TPPU, dan sebagainya itu tetap diatur berkoordinasi. Intinya mereka tetap berusaha harus tunduk pada undang-undang yang eksisting yang ada. Ada kewenangan KPK, BNN dan sebagainya kecuali kalau memang ada perubahan dari undang-undang," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya