Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly menegaskan ancaman pidana terhadap pelaku korupsi yang diatur Rancangan Undang-undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU RKUHP) lebih berat dibanding UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang saat ini berlaku.
Pasal 603 RUU RKUHP mengarahkan pelaku yang menjabat sebagai aparatur sipil negara lebih berat dengan ancaman pidana penjara paling ringan dua tahun.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Yasonna mengatakan, Pasal 603 RKUHP ini dimaksudkan untuk membedakan dan memperberat hukuman terhadap pejabat negara yang terlibat korupsi dibanding orang yang bukan pejabat negara. Hal ini lantaran ancaman minimum pidana terhadap pejabat negara yang terlibat korupsi dalam UU Tipikor hanya satu tahun pidana penjara.
"Pasal 3 (ancaman hukumannya) satu tahun kita bikin jadi dua tahun. Jadi kalau dilakukan oleh pejabat negara hukuman minimumnya jadi dua tahun. Kalau di UU tipikor yang lama kalau dia pejabat negara ancaman hukumannya minimum satu tahun," kata Yasonna saat memberikan keterangan resmi, di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9).
Baca juga: Presiden Minta Pengesahan RKUHP Ditunda
Menurut Yasonna, RUU RKUHP berupaya melindungi orang-orang yang bukan pejabat negara atau yang tidak terlalu berperan dalam tindak pidana korupsi. Sementara bagi pejabat korup hukumannya diperberat dengan ancaman minimal dua tahun penjara.
"Jadi melindungi pelaku yang tidak memiliki peran besar dalam tindak pidana korupsi dan memberikan ancaman hukuman lebih berat kepada pelaku yang memegang peran dalam pelaksanaan korupsi,"terangnya.
Pada kesempatan sama, Ketua Tim Perumus RUU RKUHP, Muladi menjelaskan, tindak pidana khusus seperti korupsi, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan lainnya tetap berlaku UU khusus yang saat ini berlaku. Untuk korupsi misalnya, berlaku UU Tipikor.
"Tidak pidana khusus tentang terorisme, korupsi, pelanggaran HAM berat, TPPU, dan sebagainya itu tetap diatur berkoordinasi. Intinya mereka tetap berusaha harus tunduk pada undang-undang yang eksisting yang ada. Ada kewenangan KPK, BNN dan sebagainya kecuali kalau memang ada perubahan dari undang-undang," pungkasnya. (OL-4)
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
PEMERINTAH terus melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.
Salah satu proses yang sedang dilakukan oleh Pemerintah terkait hukum pidana adalah dengan merevisi RUU KUHP.
Adanya RUU KUHP ini dapat menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern, tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved