Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI memprioritaskan penyelesaian revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memastikan UU MD3 dapat diselesaikan di akhir masa sidang DPR saat ini karena hanya ada 1 pasal yang akan dibahas.
"Pembahasan tidak akan melebar dan hanya satu pasal terkait pimpinan MPR. Yang lain sama tidak berubah," tutur Supratman saat ditemui di Komplek Parlemen DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).
Dalam Pasal 427C UU MD3, setelah Pemilu 2019 pimpinan MPR disepakati bejumlah 5 orang yang terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil ketua. Namun, muncul wacana penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang dengan alasan untuk mengakomodasi semua fraksi di MPR.
Menanggapi hal tersebut, Supratman mengatakanrevisi UU MD3 merupakan upaya DPR untuk membangun MPR sebagai lembaga simbol persatuan. Supratman menyebut kesepakatan revisi UU MD3 merupakan kesepatakan dari koalisi kebangsaan.
"Jadi ada simbol persatuan di MPR, karena menyangkut tafsir konstitusi dan ideologi ada di sana. Jadi bicara koalisi kebangsaan, bukan koalisi di DPR," ujarnya.
Baca juga: Revisi UU MD3 belum Beri Ruang Perempuan
Dia menjelaskan MPR merupakan lembaga yang berkaitan erat dengan urusan ideologi dan konstitusi bangsa. Supratman berharap hal ini menjadi tradisi MPR di masa-masa mendatang.
"Jadi di sana jangan ada politik praktis. Maka kami berikan kesempatan, mudah-mudahan ini jadi tradisi kita untuk masa mendatang," kata dia.
Dirinya melanjutkan, tidak ada pengaturan khusus mengenai syarat perwakilan tiap partai yang akan mengirimkan perwakilannya duduk sebagai pimpinan di MPR. Menurut Supratman, siapa yang akan ditugaskan untuk menjabat sebagai pimpinan MPR sepenuhnya merupakan kewenangan dari fraksi.
"Bukan wewenang baleg atau siapa. pokonya fraksi yang nentuin siapa yang mau dikirm jadi pimpinan," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui pembahasan revisi UU MD3. DPR sudah menerima surat presiden (surpres) terkait revisi UU MD3 untuk selanjutnya dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus DPR).(OL-5)
Dasco menepis kabar adanya perppu MD3 untuk mengubah mekanisme pengisian kursi Ketua DPR RI periode mendatang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Revisi dilakukan bukan untuk mengutak-atik aturan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029. Tetapi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas legislasi.
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
POLITIKUS PDI Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu menyebut wacana revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bisa merusak sistem demokrasi di parlemen.
PKB anggpa wacana revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tak punya urgensi untuk diubah.
Pelibatan masyarakat sangat penting, apalagi dalam revisi UU TNI. Sebab, ada kekhawatiran munculnya dwifungsi ABRI seperti saat Orde Baru.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Puan buka suara soal revisi UU MK dan UU Penyiaran
Para ahli, akademisi serta masyarakat sipil diminta untuk mengawal dan mencegah pengesahan RUU MK. Karena revisi undang-undang tersebut lemah argumentasi asas kebutuhannya
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinilai problematik. Perubahan beleid itu merusak kebebasan pers hingga agenda-agenda demokrasi.
Para anggota Baleg mendukung bahwa sistem presidensial harus diserahkan sepenuhnya kepada presiden, khususnya soal kementerian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved