Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Setuju Revisi UU KPK

Emir Chairullah
10/9/2019 16:39
Pemerintah Setuju Revisi UU KPK
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.(MI/PANCA SYURKANI)

PEMERINTAH secara prinsip menyetujui adanya revisi Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengungkapkan revisi ini dimaksudkan untuk memperbaiki kinerja lembaga antirasywah itu pada masa-masa mendatang.

“Secara prinsip perlu perbaikan-perbaikan. Apalagi dalam 17 tahun ini sudah banyak terjadi perubahan,” katanya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9).

Baca juga: Ini Sembilan Permintaan Tokoh Papua kepada Jokowi

Menurut Kalla, pemerintah akan mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait dengan posisi tersebut.

“Rencananya Presiden akan mengirim surat ke DPR. Mungkin hari ini,” ungkapnya.

Kalla menyebutkan, pemerintah dan juga masyarakat tentu sangat mengapreasiasi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Namun, tambah Kalla, kinerja KPK ini juga perlu dievaluasi agar semakin kuat pada masa mendatang.

“Contohnya struktur KPK yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Kita tentu harus menyesuaikan,” ujarnya.

Kalla menjamin, revisi UU ini tidak akan mengebiri kinerja KPK. Pemerintah juga tidak akan mengurangi wewenang KPK dalam memberantas korupsi.

“Apanya yang dikebiri? Kita hanya berharap KPK tetap sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tegasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya