Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani membenarkan diterimanya revisi terbatas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) oleh seluruh fraksi di DPR berkaitan dengan rencana MPR melakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD).
Melalui revisi tersebut, pimpinan MPR diproyeksikan akan berjumlah 10 orang dengan komposisi 1 ketua dan 9 wakil ketua.
"Tentu maksudnya adalah agar ketika kemudian fraksi-fraksi itu membahas sesuatu yang penting, misalnya terkait amandemen UUD maka bisa duduk sama rendah berdiri sama tinggi," ungkap Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6).
Arsul mengungkapkan revisi UU MD3 pertama kali muncul dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). PAN mengusulkan agar semua fraksi memiliki perwakilan pimpinan di MPR. Arsul melanjutkan usulan tersebut akhirnya bisa diterima oleh ke-9 partai yang ada di parlemen.
"Kemudian PPP setuju, Demokrat setuju, Gerindra setuju, PKB juga tidak keberatan, Golkar tidak keberatan, PDIP akhirnya bisa memahami dan ada catatan dari NasDem yang harus kita hormati," ungkapnya.
Baca juga: Amendemen Jangan Ganggu Sistem Presidensial
Arsul melanjutkan, rencana penerapan amandemen UUD 45 menjadi salah satu alasan semua fraksi menyetujui diperlukannya perwakilan dari setiap fraksi sebagai pimpinan di MPR. Hal ini berkaca pada amandemen pertama sampai dengan keempat yang juga dilakukan dengan cara menerapkan pimpinan dari setiap partai.
"MPR periode 1999 hingga 2004 kan semua fraksi punya pimpinan pada saat itu yang diketuai oleh Amien Rais. Itu kita kembalikan mau ada rencana amandemen UUD," tuturnya.
Terkait target waktu penyelesaian RUU MD3, ADPR memiliki semangat untuk menylesaikan pada periode masa bakti saat ini yang akan berakhir akhir September mendatang. Arsul optimistis revisi UU MD3 bisa diselesaikan cepat karena hanya 1 pasal yang direvisi.
"Hanya 1 pasal, di bahas 1 hari juga selesai kalau pemerintah sepakat," ungkapnya.
Soal anggaran, Arsul mengungkapkan setiap fraksi sepakat anggaran pimpinan untuk MPR tidak perlu bertambah. Cukup mengatur ulang pembagiaan anggaran dari 5 pimpinan menjadi 10 pimpinan.
"PPP tidak masalah dengan itu," pungkasnya.(OL-5)
Presiden Joko Widodo turut mengomentari aksi lima anggota Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU) yang bertemu Presiden Israel Isaac Herzog, di Israel, beberapa Waktu lalu.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Jimly Asshiddiqie merespons soal Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurutnya ketentuan nama maupun anggota DPA nantinya dapat diatur dalam undang-undang.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia menerangkan parpolnya mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
MKD DPR RI memberikan sanksi ringan terhadap terlapor yang juga Ketua MPR Bambang Seostayo (Bamsoet) terkait pernyataan Amandemen UUD 1945.
Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli membenarkan ada banyak kritik bahwa UUD 1945 pascaamendemen masih punya kelemahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved