Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLITIKUS senior Partai Golkar Akbar Tandjung menilai Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tidak perlu ditetapkan secara formal melalui Ketetapan MPR RI. Dirinya khawatir hal itu membuat posisi MPR dikembalikan lagi sebagai lembaga tertinggi negara dan akan berdampak pada banyak hal lain terkait sistem ketatanegaraan.
"Tidak perlu sebuah haluan negara secara formal yang ditetapkan menjadi suatu ketetapan MPR. Yang penting ialah substansinya," kata Akbar dalam diskusi bertajuk Mengupas Polemik Wacana Kemunculan Kembali GBHN di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, saat ini ketetapan MPR mengenai GBHN belum mendesak. Pasalnya, program pembangunan nasional selama ini sudah termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
"Kalau masalahnya karena tidak ada sinkronisasi antara Program Nasional atau Visi Misi Presiden dengan Kebijakan di Daerah atau Visi Misi Kepala Daerah, itulah tugas Mendagri untuk melakukan sinkronisasi. Toh, selama ini Mendagri juga sudah banyak membatalkan perda-perda yang dianggap bertentangan dengan kebijakan nasional," jelas mantan Ketua DPR RI tersebut.
Selain itu, lanjut Akbar, Indonesia sudah bersepakat untuk tidak menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. "Sejak 2004 kita ini sudah pilpres langsung. Masyarakat kita sudah memahami betul haknya. Kita menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Maka menjadi langkah mundur kalau kembali lagi ke MPR," jelasnya.
Ia mengusulkan agar visi-misi Presiden bisa sinkron dan berkelanjutan, visi-misi Presiden bisa diterjemahkan dalam bentuk UU yang dibahas bersama DPR RI.
"Jadi dalam hal ini DPR juga punya tanggung jawab untuk menjalankannya termasuk mengawasinya. Yang penting sekarang ialah bagaimana perencanaan pembangunan itu dilaksanakan toh semangatnya seperti haluan negara," pungkasnya. (Ths/P-4)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman merespons wacana amendemen UUD 1945. Benny menjelaskan wacana amendemen kelima muncul dari hasil evaluasi oleh badan pengkajian MPR.
MOMENTUM Agustus 2023 perlu diingat sebagai waktu negara ini telah dijalankan selama 21 tahun berdasarkan konstitusi hasil amendemen.
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan dan tindakan penyelenggara negara.
WAKIL Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan mengatakan, saat ini MPR RI sedang menggulirkan sistem perencanaan pembangunan model GBHN
Rektor Unkris Dr.Ir Ayub Muktiono M SIP berpendapat seharusnya ada penataan yang lebih beradab untuk keanggotaan dalam MPR.
Pemilihan presiden secara langsung yang merupakan tonggak pertama reformasi harus tetap dipertahankan.
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
PAUD harus mendapat perhatian serius karena merupakan bagian dari proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar mampu menjawab berbagai tantangan di masa depan.
DORONG peningkatan penerapan ekonomi sirkular dalam keseharian demi menjaga kelestarian lingkungan yang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi proses pembangunan dan tumbuh kembang.
Pemerintah bakal mewajibkan asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) mulai Januari 2025.
DORONG pengembangan wisata berkonsep regeneratif dalam upaya meningkatkan kinerja pariwisata nasional yang lebih baik dan berkelanjutan.
NEGARA harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang. Harapannya, mereka kelak dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved