Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PANITIA kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Panja pemerintah terus membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI selaku Ketua Panja RUU PKS Marwan Dasopang mengatakan salah satu poin pembahasan ialah menemukan frasa yang tepat digunakan pada judul, sistematika, dan definisi kekerasan seksual.
"Sehingga ada alternatif pilihan kata atau frasa bagi kami agar tidak melahirkan persepsi ganda seperti yang dikhawatirkan masyarakat,” ujar Marwan melalui siaran pers, di Jakarta, Kamis (29/8).
Marwan menerangkan beberapa ahli sudah memberikan gambaran dan menjadi masukan mengenai definisi kekerasan seksual dalam RUU tersebut. Panja melibatkan ahli bahasa atau ahli hukum.
Ia mengaku anggota panja lainnya tetap optimistis dan berusaha agar RUU PKS disahkan sesuai jadwal.
“Keinginan saya tentu RUU PKS bisa segera disahkan. Saya dan teman-teman di Komisi VIII DPR RI masih optimistis,” tutup Marwan.
Baca juga: Perempuan Alumni HMI Tolak Pembahasan RUU PKS
Sementara itu, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Vennetia R Danes mengungkapkan pihaknya siap menyelesaikan pembahasan.
Senada dengan pernyataan Marwan, Vennetia juga optimistis RUU PKS disahkan dalam waktu dekat.
Rapat panja pembahasan RUU PKS akan kembali digelar pada 2 September 2019.
Pihaknya, terang Vennetia, berharap sudah terbentuk tim perumus, tim sinkronisasi dan tim teknis, dan akan berlanjut.
"Ditargetkan pada 25 September 2019 sudah harus diketuk. Kami, pemerintah, optimistis, sangat optimistis,” jelas Vennetia.
RUU PKS diharapkan dapat menjawab persolan yuridis dan menjadi payung hukum yang mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait kekerasan seksual pada perempuan dan anak.
Pemerintah setuju dengan DPR RI yang mengusulkan RUU PKS sebagaimana disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise pada 11 September 2017. (OL-2)
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved