Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Kitab Undang- undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak secara tegas mengatur tentang batasan waktu penuntutan dan menjalankan pidana untuk tindak pidana pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM).
Hal itu menurut Kepala Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia, akan mempersulit pengusutan aktor utama terjadinya pelanggaran HAM berat.
Ia menegaskan, RKUHP tersebut tidak mengatur terkait dengan pertanggungjawaban komando atau yang menyuruh terjadinya pelanggaran HAM berat.
Putri menjelaskan, peristiwa pelanggaran HAM berat tidak mungkin dilakukan seorang diri. Namun, dalam beberapa kasus pelanggaran HAM, hanya pelaku lapangan yang mendapatkan hukuman, tanpa terungkap aktor intelektualnya.
"Sedangkan, aktor utama atau komando yang memberikan izin dengan kesengajaan maupun tanpa kesengajaannya tapi kemudian tidak pernah diadili," kata Putri.
Baca juga : Rancangan KUHP Simpan Banyak Masalah
"Dalam RKUHP ini seolah-olah seperti mengamini bahwa memang pelaku yang dapat dipidana adalah mereka para pelaku lapangan, sementara pelaku komandonya bisa bebas atau bisa lepas dari tuntutan hukum. Itu yang jadi masalah," tambahnya.
Adapun aturan tindak pidana pelanggaran HAM yang berat tercantum dalam draft RKUHP pada 25 Juni 2019 pasal 619-620. Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai aturan itu tidak sesuai dengan standar HAM secara internasional.
Asas retroaktif untuk pelanggaran HAM berat tidak diatur didalam buku 1 RKUHP, Akibatnya tindak pidana pelanggaran HAM berat kehilangan asas khusus yang sebelumnya telah melekat di pengaturan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
"Dengan dimasukkannya ke dalam RKUHP, itu tidak bisa mengadili sesuatu yang terjadi sebelum diundangkan (draft) ini. Ini saya pikir kasus kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak bisa diadili melalui mekanisme ini. Jadi ini dibuat menjadi ada kadaluarsa atau dibuat tidak berlaku surut," tandas Putri.
Dalam kesempatan yang Peneliti Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR), Erasmus Napitupulu mendapatkan informasi bahwa draf RKUHP secara intens akan dibahas oleh DPR dan pemerintah pekan ini
"Informasi yang kami dapatkan dari internal DPR adalah rancangan KUHP ini akan diketok sekitar tanggal 4 atau 5 September 2019. Lalu akan disahkan dalam sidang, maksimum di 16 September, itu karena hari terakhir masa sidang DPR periode ini," kata Erasmus.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP, mengatakan selama empat tahun aktif melakukan pengawasan dan advokasi terkait RKUHP. Mereka menilai rumusan tersebut jauh dari kata layak untuk disahkan. (OL-7)
Salah satu kasus yang menjadi perhatian utama adalah penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Dalam aksi tersebut para aktivis menuntut Jaksa Agung menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus pelanggaran berat HAM
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Kekhawatiran muncul karena adanya persepsi bahwa seseorang yang memiliki profil kekayaan tidak lazim akan langsung kehilangan asetnya.
Kapolri Listyo Sigit diminta mengusut tuntas secara profesional dan transparan terkait kasus teror terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved