Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua MPR-RI Mahyudin mengatakan sejauh ini belum ada rencana pembahasan wacana 10 kursi MPR RI periode 2019-2024 dalam rapat gabungan dalam beberapa waktu ke depan.
Namun, Mahyudin meyakini dinamika seperti itu bisa saja nanti muncul dalam rapat gabungan dan sampai saat ini belum ada usulan tersebut.
Menurut politikus Partai Golkar itu, telah disampaikan draf perubahan tata tertib (tatib) MPR, terkait dengan kursi pimpinan dari delapan menjadi lima, dan saat ini baru dibahas di tiap fraksi juga kelompok DPD-RI.
“Nanti akan dibawa kembali dalam rapat gabungan MPR untuk diputuskan dalam sidang Paripurna MPR di akhir masa jabatan MPR periode 2014-2019. (Penambahan 10 kursi pimpinan MPR) baru wacana, dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masih lima jumlah pimpinan MPR, jadi belum ada kemungkinan,”ujarnya.
Dia mengatakan jumlah kursi pimpinan MPR ditentukan dalam UU MD3 dan sampai saat ini belum ada pembahasan rencana perubahan UU tersebut sehingga jumlah kursi pimpinan tetap lima.
Namun, wacana yang berkembang di parlemen sifatnya dinamis sehingga bisa saja ada kompromi seperti beberapa waktu lalu, jumlah pimpinan MPR dari lima ditambah menjadi delapan. Hanya saja, saat ini masih sesuai UU MD3, yaitu satu ketua MPR dan empat wakil ketua.
Saat ini usulan perubahan dalam tatib MPR salah satunya terkait dengan nomenklatur lembaga kajian MPR menjadi tenaga ahli, tetapi belum disepakati karena ada beberapa yang menilai tidak perlu diubah. Usulan tersebut pun masih berkembang di tingkat fraksi-fraksi dan kelompok DPD-RI dan pimpinan MPR serta menunggu hasil pembahasan untuk dibawa dalam rapat gabungan.
“Itu hanya istilah, tetapi terkadang orang salah menempatkan diri. Jadi, ada perasaan kalau lembaga kajian seakan-akan itu sejajar dengan badan kajian.”
Berlebihan
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tak sepakat dengan usulan 10 pimpinan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR). Usulan ini dianggap tidak efisien.
“Bayangkan kalau MPR ada 10 pimpinan. Bukan hanya soal efisiensi, bagaimana pengambilan keputusan pembagian tugasnya,” kata JK, Selasa (13/8).
JK justru berpandangan jumlah pimpinan MPR perlu dikurangi. Apalagi, mereka tidak banyak bersidang.
“Berlebihan buat saya (kalau ditambah), tugas MPR kan tidak banyak,” kata JK.
JK mengatakan semakin banyak pimpinan MPR membuat pemerintahan menjadi tidak efisien. Dia menuturkan usulan tersebut hanya untuk menempatkan wakil partai sebagai pimpinan MPR.
“Bukan hanya soal efisiensi bagaimana pengambilan keputusan pembagian tugasnya kalau 10 orang. Apalagi kan MPR tidak selalu bersidang,” ucapnya.
Usulan untuk menambah pimpinan MPR menjadi 10 awalnya dari PAN.
Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan usulan ini disebut bisa mengakomodasi seluruh parpol dan mereduksi polemik perebutan kursi pimpinan MPR. (Ant/P-1)
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
PAUD harus mendapat perhatian serius karena merupakan bagian dari proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar mampu menjawab berbagai tantangan di masa depan.
DORONG peningkatan penerapan ekonomi sirkular dalam keseharian demi menjaga kelestarian lingkungan yang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi proses pembangunan dan tumbuh kembang.
Pemerintah bakal mewajibkan asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) mulai Januari 2025.
DORONG pengembangan wisata berkonsep regeneratif dalam upaya meningkatkan kinerja pariwisata nasional yang lebih baik dan berkelanjutan.
NEGARA harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang. Harapannya, mereka kelak dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved