Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengendus keberadaan satu buron kasus penjualan data kependudukan. Buron yang tidak disebutkan identitasnya itu berada di Jawa Timur.
"Belum (ditangkap). Soalnya dia pakai akun anonim. Jadi enggak gampang melacaknya," kata Kepala Subdirektorat (Subdit) II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Kombes Rickynaldo Chairul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir Medcom.id, kemarin.
Menurut Rickynaldo, buron tersebut berperan sebagai pemasok data pribadi kepada tersangka C. Sang buron bekerja sebagai tenaga pemasaran di salah satu bank nasional.
Selain buron yang masih dikejar, belum diketahui adanya tersangka penjual data pribadi lainnya. Penyidikan masih membutuhkan waktu untuk mengembangkan perkara.
"Satu per satu (pengungkapan). Kami enggak bisa (sebut) kira-kira 10 orang. Enggak bisa, diurut satu-satu," ucap Rickynaldo.
Sebelumnya, penjual nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) lewat media sosial, C, ditangkap pada Selasa (6/8) di Depok, Jawa Barat. C beraksi dengan modus transaksi lewat situs temanmarketing.com dan Whatsapp.
C ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli melalui aplikasi temanmarketing.com. Setelah pemesanan, petugas akhirnya mendapatkan bukti transaksi.
"C sempat menawarkan beberapa paket yang harganya disesuaikan dengan jumlah data. Harga mulai Rp350 ribu hingga Rp20 juta," ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Polisi Asep Syafruddin, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).
Asep mengatakan C memiliki jutaan data yang meliputi nama lengkap, nomor telepon genggam, alamat, dan NIK. C, bahkan mengantongi nomor KK, nomor rekening bank, nomor kartu kredit, serta data pribadi lain.
Polisi masih mendalami sumber data dan konsumen pelaku. Dari keterangan awal, pelaku mendapatkan data dari seseorang berinisial I. I mendapatkan komisi sebesar Rp50 ribu dari setiap transaksi.
"Dari mana dia mendapatkannya, kemudian kepada siapa dia menjualnya, konsumennya, itu tim kami masih terus melakukan pendalaman secara lebih jelas lagi terhadap kasus ini," pungkas Asep. (Medcom/P-2)
PDIP usung 7 calon kepala daerah di pilkada Jatim
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menginginkan agar Ketua DPW PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar sebagai bakal calon gubernur (cagub) Jawa Timur
SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa Menteri Sosial Tri Rismaharini berada pada urutan kedua di survei Litbang Kompas terkait Pilkada Jawa Timur
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Informasi itu diulik penyidik dengan memeriksa 30 saksi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal pengembangan kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Lebih dari 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
PDIP akan menyiapkan penantang bagi petahana, yakni Khofifah-Emil pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved