Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

JK: Dengan Adanya GBHN, Capres tak Perlu Buat Program Kerja

Dero Iqbal Mahendra
18/8/2019 18:06
JK: Dengan Adanya GBHN, Capres tak Perlu Buat Program Kerja
Wakil Presiden, Jusuf Kalla.(MI/SUSANTO)

WAKIL Presiden, Jusuf Kalla, mengungkapkan wacana melakukan amendemen kembali UUD 45 untuk mengaktifkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) akan berdampak kepada calon presiden yang tidak memiliki program kerja.

Menurut Kalla, secara pemahaman, GBHN memang baik sebagai acuan, namun pada saat yang sama telah berubah menjadi RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) yang merupakan janji kampanye dari Presiden.

Baca juga: Ketua MPR: Konstitusi Harus Ikuti Perkembangan Zaman

"Nah, kalau ada GBHN, berati calon presiden itu tidak lagi boleh membuat suatu program, tidak boleh keluar dari GBHN seperti dahulu tetapi justru melaksanakan GBHN," tutur Kalla, Minggu (18/8).

Kalla meyakini, untuk persoalan tersebut tentu nantinya akan dibahas oleh MPR. Meski demikian, Kalla menilai bahwa perubahan konstitusi bukan suatu hal yang tabu untuk dilakukan. Sebab, sejumlah negara pun mengubah konstitusinya untuk menyesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada.

"Itu dinamis sesuai dengan kondisi yang ada. Oleh sebab itu living constitution (konstitusi yang hidup), ke depan pun bisa berubah, selama dasar dan tujuannya tidak berubah," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya