Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Ketua DPR RI Akbar Tanjung menilai sebaiknya Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tidak dikaitkan dengan menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Sebab hal tersebut nantinya akan menimbulkan komplikasi ke banyak hal.
"GBHN itu dikaitkan ke MPR sehingga menjadi lembaga tinggi negara saya pikir itu tidak tepat," tutur Akbar Tanjung kepada Media Indonesia, Jumat (16/8).
Ia berpendapat selama ini konstitusi telah mengalami berbagai perubahan, termasuk terkait sistem pemilihan dari presiden. Bila nantinya GBHN disetujui, Akbar khawatir hal tersebut akan menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan membuat sistem pemilihan langsung terpengaruh.
Rakyat selama beberapa tahun terakhir ini sudah diberikan kesempatan secara langsung untuk memilih presidennya sendiri. Oleh sebab itu, pemilihan presiden oleh MPR tentu akan menimbulkan reaksi dari rakyat karena rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Baca juga: GBHN Dipandang Perlu Sebagai Panduan Pembanguan Nasional
Akbar pun menilai bila GBHN dikaitkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai sesuatu yang tidak relevan.
"Menurut saya tidak relevan membuat GBHN, adanya rencana pembangunan jangka panjang dan menengah sudah mencakup substansi. Setidaknya itu sudah sesuai dengan semangat yang ada di GBHN. Karna itu menurut saya tidak perlu menetapkan kembali GBHN, karena hal itu bisa juga mengarah kepada menetapkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara," pungkas Akbar.(OL-5)
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
PAUD harus mendapat perhatian serius karena merupakan bagian dari proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar mampu menjawab berbagai tantangan di masa depan.
DORONG peningkatan penerapan ekonomi sirkular dalam keseharian demi menjaga kelestarian lingkungan yang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi proses pembangunan dan tumbuh kembang.
Pemerintah bakal mewajibkan asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) mulai Januari 2025.
DORONG pengembangan wisata berkonsep regeneratif dalam upaya meningkatkan kinerja pariwisata nasional yang lebih baik dan berkelanjutan.
NEGARA harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang. Harapannya, mereka kelak dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved