Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PARTAI NasDem saat ini sedang mengkaji perlu atau tidaknya amendemen Undnag-Undang Dasar 1945.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh seusai memberikan kuliah umum kebangsaan di Kampus Pasca Sarjana Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Rabu (14/8).
"Saya pikir dalam pengkajian dan kalau tidak menutup kemungkinan NasDem melihat mana yang jauh lebih berarti," tutur Surya.
Surya menyebut, pada prinsipnya NasDem berada pada posisi sebagai partai yang konsisten mempertahankan cita-cita dan tujuan kemerdekaan bangsa.
Hal tersebut dikatakannya bisa dicapai dengan dua cara yaitu melalui amendemen UUD 45 ataupun bertahan dengan UUD 45 yang ada saat ini dengan segala konsekuensi demokrasi yang ada.
Baca juga : Surya Paloh: Bangsa Ini Harus Jadikan Pluralisme Sebagai Kekuatan
"Kita ikut segera melakukan amendemen UUD 45, kembali pada UUD 45 yang seutuhnya atau menerima kondisi keadaan sistem demokrasi yang seperti ini dengan segala konsekeuensi yang ada. Hanya ada 2 pilihan ini," ungkapnya.
Hingga saat ini, lanjut Surya, NasDem masih melakukan kajian terkait dua opsi tersebut. Namun menurutnya jika memang UUD 45 saat ini sudah sesuai dengan cita-cita bangsa dirinya menegaskan maka tidak perlu dilakukan kembali adanya amendemen.
"Kalau kita anggap ini paling baik dan paling bagus semakin mendekati cita-cita kemerdekaan kita ya buat apa diubah," tuturnya.
Namun sebaliknya, jika sistem ketatanegaraan yang ada saat ini justru bisa mengancam keutuhan NKRI karena hanya memberikan kebebasan berserikat yang memang dimanfaatkan oleh kelompok radikalisme dan garis keras, Surya menyebut amendemen UUD 45 tentang ketatanegaraan mungkin memang perlu dikaji.
"Tapi kalau sistem saat ini mengancam NKRI dan hanya memberikan kebebasan berserikat yang memang dimanfaatkan kelompok-kelompok radikalisme dan garis keras maka perlu kita kerja. Ya ini kita kaji," tegasnya. (OL-7)
Presiden Joko Widodo turut mengomentari aksi lima anggota Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU) yang bertemu Presiden Israel Isaac Herzog, di Israel, beberapa Waktu lalu.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Jimly Asshiddiqie merespons soal Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurutnya ketentuan nama maupun anggota DPA nantinya dapat diatur dalam undang-undang.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia menerangkan parpolnya mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
MKD DPR RI memberikan sanksi ringan terhadap terlapor yang juga Ketua MPR Bambang Seostayo (Bamsoet) terkait pernyataan Amandemen UUD 1945.
Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli membenarkan ada banyak kritik bahwa UUD 1945 pascaamendemen masih punya kelemahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved