Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurniawan menyatakan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum punya kewenangan untuk memonitor media siar baru seperti layanan film Netflix dan Youtube.
"Sebenarnya secara aturan UU, KPI itu tugasnya adalah untuk melihat atau memonitoring free to air, TV yang ada sekarang. Kalau yang sekarang ini media baru, aturan mainya belum ada. Tugas KPI itu belum ada," ujarnya saat ditemui di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (12/8).
Saat ini, aturan untuk memberikan kewenangan kepada KPI belum tegas. Oleh karenanya, kata Gery, pihaknya yang akan mengawasi hal tersebut apabila ada laporan dari masyarakat.
Namun, sekali lagi ia menegaskan, belum ada aturan yang memandatkan kepada Kominfo maupun KPI untuk aktif mengawasi layanan Netlflix maupun Youtube.
"Nah itu mesti diatur di UU Penyiaranya di DPR, itu kita belum sama sekali menerima draf dari DPR, mungkin mesti dicek di situ drafnya, apakah akan mengatur media, karena ini lintas, ada penyiaranya, internetnya," tutur Gery.
Baca juga: KPI Usulkan Awasi Media Sosial
Meski begitu, KPI bisa saja melakukan rekomendasi kepada Kominfo bila memang ditemukan tayangan yang tidak layak di Netflix maupun Youtube untuk di-take down.
"Bisa aja KPI merekomendasikan seperti masyarakat lainya ke kominfo. 'wah ini isinya gak sesuai', nanti kominfo yang take down. Nanti ada panitianya, ada timnya yang akan melihat apakah itu memenuhi unsur take down atau gak," jelasnya. (A-4)
KPI membenarkan mendorong adanya Revisi UU Penyiaran. Revisi ini sangat penting dalam rangka menghadirkan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Penyiaran mengancam kebebasan berekspresi sekaligus pengawasan publik di ruang digital.
RANCANGAN Undang-Undang Penyiaran dinilai mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Riset Remotivi Muhammad Heychael
Konten film, serial, hingga siniar yang tayang dalam platform digital bakal diatur dengan munculnya revisi Undang-Undang Penyiaran.
Lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan kepada salah satu peserta Pemilu.
Dinilai ada usaha beberapa pihak yang menginginkan pers dikontrol seperti zaman orde baru. Kondisi itu mestinya tidak perlu terulang lagi.
ANGGOTA Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan larangan tayangan eksklusif jurnalisme investigasi bisa menghancurkan demokrasi.
Bila pasal 56 Ayat 2 di RUU ini disahkan, masyarakat tidak akan mendapat tayangan eksklusif dari pendalaman sebuah kasus yang dilakukan dengan cara-cara jurnalistik investigasi.
RADIO Republik Indonesia (RRI) dan China Media Group (CMG) melalui Nanyang Bridge Media meluncurkan program kerja sama ‘Tiongkok dalam Layar’.
PEMAHAMAN mendalam terhadap ilmu komunikasi kian penting di era massifnya informasi. Berikut ini 11 prospek kerja mahasiswa jurusan ilmu komunikasi yang perlu kamu ketahui.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved