Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hakim Sebut Menteri Agama Terima Suap

M. Ilham Ramadhan Avisena
08/8/2019 09:30
Hakim Sebut Menteri Agama Terima Suap
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin (kiri) .(MI/BARY FATHAHILAH)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut Menteri Lukman Hakim Saifuddin terbukti menerima uang dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin, sebesar Rp70 juta. Uang itu diberikan bertahap.

"Menimbang dengan pertimbangan hukum di atas, perbuatan terdakwa Haris Hasanudin memberi sejumlah uang kepada saksi Romi (Romahurmuziy) dan Lukman melalui Herry, ajudannya dari kurun waktu 6 Januari-9 Maret 2019, yang perbuatan terdakwa masing-masing berdiri sendiri, tetapi mempunyai pertalian satu sama lain, dan perbuatan yang satu dan lain tidak terlalu lama, menurut majelis hakim perbuatan terdakwa sebagai perbuatan berlanjut dan dilanjutkan," ujar hakim Ketua Hastopo di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, kemarin.

Hakim Hastopo mengatakan, berdasarkan fakta hukum yang ada, Haris memberikan uang kepada Romi Rp5 juta pada 6 Januari 2019 dan Rp25 juta pada 6 Februari 2019.

Haris juga memberikan uang kepada Lukman Rp50 juta di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019 dan Rp20 juta di Tebu Ireng, Jombang, pada 9 Maret 2019, melalui ajudan Lukman, Herry Purwanto.

Hakim Hastopo menyebut uang itu diberikan karena Lukman mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur.

"Menimbang pertimbangan di atas majalis hakim berpendapat pemberian uang oleh Haris kepada saksi Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin yang pemberian uang itu terkait dengan terpilihnya, dan diangkatnya terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim sebagaimana diuraikan di atas, maka menurut majelis hakim, unsur memberi sesuatu dalam perkara a quo telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," jelas Hakim Hastopo.

Haris telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Haris dinilai secara sah melakukan suap kepada Romi dan Lukman.

Sebelumnya, saat menjadi saksi, Lukman Hakim mengaku menemukan kecocokan di diri Haris Hasanudin untuk menduduki posisi Kemenag Provinsi Jawa Timur.

 Dia membantah itu sebagai bentuk intervensi pemilihan pejabat Kemenag tersebut.

"Bahwa di antara empat nama (kandidat) yang saya kenal ialah Saudara Haris. Mengapa saya mengatakan begitu karena tiga yang tadi memang saya tidak kenal sama sekali," kata Lukman, Minggu (26/5). (Mir/Faj/Dro/Uca/AntP-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya