Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menuturkan untuk menjadi hakim agung harus memiliki rekam jejak yang baik dan kemampuan memutus perkara dengan adil. Diketahui, KY telah mengumumkan 29 calon hakim agung yang lolos tahap kualitas.
"Seorang hakim agung harus memiliki rekam jejak yang tidak tercela, memiliki kompetisi dibidangnya secara baik, adil dan integritas yang tinggi," tutur Aidul di Gedung KY, Jakarta, Rabu (7/8).
Lebih lanjut, Aidul menuturkan tidak semua hakim memiliki kapasitas dan kepribadian yang cocok menjadi hakim agung. Oleh sebab itu, terhadap 29 calon hakim agung, KY akan menelusuri rekam jejak mereka melalui lingkungan terdekat, rekan kerja dan laporan masyarakat.
"Dia harus punya kemampuan untuk melakukan memutus (perkara) tingkat kasasi dan PK (Peninjauan Kembali). Meskipun hakim di tingkat pertama sangat terampil, tapi belum tentu dia punya kapasitas memutus kasasi dan PK. Lalu, selain integritas, ada soal kepribadian yang tidak sesuai untuk level Mahkamah Agung," terang Aidul.
Baca juga: KY Gandeng KPK Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung
Dari 29 calon hakim yang lolos, berdasarkan jenis kamar yang dipilih maka terdiri dari 7 orang memilih kamar Pidana, 11 orang memilih kamar Perdata, 4 orang memilih kamar Agama, 3 orang memilih kamar TUN (khusus pajak) dan 4 orang memilih kamar Militer.
Bagi calon hakim agung yang lulus seleksi kualitas berhak mengikuti Tahap III yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian. Khusus materi yang diujikan pada seleksi kepribadian meliputi asesmen kompetensi dan kepribadian, rekam jejak serta masukan dari masyarakat.
Menurut Aidul, Mahkamah Agung (MA) membutuhkan 11 orang hakim agung dengan rincian 4 orang untuk kamar Perdata, 3 orang untuk kamar Pidana, 2 orang untuk kamar Militer, 1 orang untuk kamar Agama, serta 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak.
Berikut adalah nama-nama calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi kualitas;
Kamar Pidana
1. Adriano
2. Artha Theresia Silalahi
3. Lies Suliastiani
4. Lilik Mulyadi
5. Reny Halida Ilham Malik
6. Sinintha Yuliansih Sibarani
7. Soesilo
Kamar Perdata
1. Ahmad M Ramli
2. Ahmad Shalihin
3. Dwi Sugiarto
4. Dyah Ersita Yustanti
5. Kasianus Telaumbanua
6. Maryana
7. Michael Josef Widjatmoko
8. Prim Haryadi
9. R. Murjiyanto
10. Rahmi Mulyati
11. Sumpeno
Kamar Militer
1. Prastopo
2. Kolonel Sus Reki Irene Lumme
3. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno
4. Kolonel Chk Dr. Tiarsen Buaton
Kamar Agama
1. Ahmad Choiri
2. H. Busra
3. Sukiman B.P
4. Syamsul Anwar
Kamar Tata Usaha Negara
1. Abdul Latif
2. Sartono
3. Triyono Martanto .(OL-5)
DOSEN Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Umi Rozah, mendorong adanya pola rekrutmen hakim yang lebih tertata. Sebab, berkaca pada sejumlah kejadian suap terhadap hakim agung,
Setelah sempat tertunda, seleksi jilid dua calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) kini kembali dilanjutkan
DPR menyetujui pengukuhan tiga Hakim Agung hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh komisi III.
MA akan segera menyurati KY untuk kembali melakukan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM.
Calon hakim agung kamar perdata Lucas Prakoso, calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara Lulik Tri Cahyaningrum, dan calon hakim agung kamar agama Imron Rosyadi.
KOMISI III DPR menuntaskan uji kelayakan sembilan calon hakim agung dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA). Total hanya tiga calon hakim yang lolos.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved