Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WADAH Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kepolisian mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo agar tim teknis kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan bisa menemukan pelaku dalam tiga bulan.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, keinginan Presiden agar tim teknisi tuntas bekerja selama tiga bulan ialah bentuk keinginan pemerintah untuk melindungi lembaga antirasywah tersebut.
"Perintah dari Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan sebagai bukti komitmen dalam melindungi KPK dari segala teror dan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Kami Berharap perintah Presiden dapat dipenuhi oleh Kapolri dan jajarannya bahkan sebelum masa waktu tiga bulan," ujar Yudi dalam keterangan resminya, Minggu (4/8).
Ia juga menyatakan, WP akan menagih janji Presiden apabila selama tiga bulan tim teknis tidak mendapatkan hasil.
"Kami akan menanyakan kepada Presiden pada tanggal 19 Oktober 2019 dan jika belum terungkap maka berharap presiden bisa membentuk TGPF independen langsung dibawah presiden," tuturnya.
Baca juga : 120 Anggota Tim Teknis Kasus Novel Mulai Bekerja Hari Ini
Yudi menambahkan, jikalau kasus penyerangan Novel dapat dibongkar, maka itu merupakan awal dari pembongkaran kasus teror yang menimpa pimpinan maupun pegawai KPK lainnya.
"Terbongkarnya kasus Novel bisa jadi merupakan awal dari terbukanya kotak pandora pelaku teror lain terhadap KPK yang belum terungkap seperti teror terhadap rumah Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK," tutupnya.
Pada Minggu (4/8), tepat 845 hari sejak Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal di dekat kediamannya. Polri dalam perkembangannya telah membentuk tim pencari fakta yang terdiri dari sejumlah orang lintas profesi.
Bekerja selama 6 bulan, TPF belum juga mampu menemukan pelaku serangan tgerhadap Novel dan merekomendasikan pembentukan tim teknis pada Polri.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun embentuk tim teknis yang dianggap ahli dalam memecah kebuntuan kasus ini. 120 orang masuk dalam tim teknis yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta.
Sebagai penanggungjawab tim, Kapolri menunjuk Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis.
Tito meminta tim teknis itu bekerja selama enam bulan, sama dengan TPF yang gagal mendapatkan buah manis dalam pencarian pelaku teror. Namun, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meminta agar tim teknis mampu menyelesaikan tugasnya selama tiga bulan. (OL-7)
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Novel menilai menilai gugatan Nurul Ghufron di PTUN sebagai strategi kabur dari sidang etik dengan harapan hakim menilai kasusnya kedaluwarsa.
Novel Baswedan menanggapi usulan Yusril Ihza Mahendra untuk menghentikan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri. Usulan Yusril dinilai tidak masuk akal.
SIKAP Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengundurkan diri dari jabatannya di tengah persidangan etik disayangkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel, Selasa (19/12).
Novel Baswedan menyindir Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah ada yang kurang bukti dan dipaksakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved