Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Kebobolan Kawal Idrus, KPK Perketat Prosedur Pengawalan Tahanan

Dero Iqbal Mahendra
16/7/2019 19:10
Kebobolan Kawal Idrus, KPK Perketat Prosedur Pengawalan Tahanan
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif(ANTARA)

WAKIL Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait prosedur pengawalan tahanan korupsi. Ke depannya, KPK tidak akan lagi membiarkan tahanan hanya dikawal satu pengawal.

"Kalau hanya satu kan gampang (dipengaruhi). Kalau dua orang saya yakin dia mungkin segan dengan temannya sehingga ada check and balance. Mulai sekarang semua tahanan baik itu pergi ke pengadilan maupun berobat nggak akan dikawal satu orang tetapi lebih dari satu," tutur Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/7).

Baca juga: Ombudsman Buka Video ‘Salam Tempel’ Pengawalan Idrus Marham

Syarif menyebutkan salah satu penyebab pihaknya hanya menugaskan satu pengawal karena kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM). Namun dengan evaluasi ini, pihak KPK berencana menambah tenaga pengawasan untuk pengawalan.

"Pak Deputi Penindakan bahkan dengan ibu Basaria sudah ingin (penambahan) dan kami pimpinan ingin bersurat kepada Polri untuk minta tambahan petugas," terang Syarif.

Seperti diketahui, KPK sudah memecat Marwan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin saat mengawal Idrus berobat ke RS MMC. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal KPK atas temuan Ombudsman.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya