Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan tersebut menyatakan Evi bersalah melanggar etik, sehingga DKPP memerintahkan KPU untuk memberhentikannya sebagai Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU.
"Ya (menghormati putusan), ini kan (putusan) sebuah lembaga penyelenggara pemilu. Kalau bukan sesama penyelenggara pemilu yang menghormati, siapa lagi? Kita saling menghormati keputusan masing-masing yang diputuskan oleh lembaga penyelenggara Pemilu," ujar Evi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7).
Pihaknya, lanjut Evi, akan menindaklanjuti putusan DKPP pada rapat pleno. Saat ini, KPU masih berfokus pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.
"Saat ini kami sedang disini (Gedung MK), teman-teman lain (Komisioner KPU) juga sedang ada di Gedung Bawaslu mengikuti Sidang DKPP. Jadi, kita semua tentu saja belum bisa kumpul (untuk pleno). Nanti satu atau dua hari kita akan lakukan rapat pleno," jelas Evi.
Baca juga: Langgar Etik, 2 Komisioner KPU Kena Sanksi
Evi pun tidak mempersoalkan putusan DKPP. Menurutnya, putusan DKPP pasti menilai secara berbeda dari apa yang sudah disanggah oleh KPU pada perkara pelanggaran etik terkait seleksi komisioner KPUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, periode 2019-2024.
"Pandangan kita itu tidak bisa diterima oleh DKPP dan mereka punya pandangan yang berbeda terkait dengan pelanggaran kode etik, itu kan merupakan kewenangan DKPP. Saya tidak mempersoalkan soal-soal itu. Saya tidak dalam konteks mengkaji putusan dkpp ya, karena ini kan sudah ada proses persidangan," tandas Evi.(OL-5)
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
KOMISI II DPR akan memanggil Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) usai putusan pemecatan Ketua KPU
Hasyim Asy'ari bersyukur DKPP pecat dirinya karena terbukti lakukan tindakan asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
DKPP diharapkan bisa memutus dugaan pelanggaran etik ketua KPU RI dengan tegas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved