Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan evaluasi internal terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meminta pemberhentian dua komisionernya, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik dari kepala divisi jabatan masing-masing.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraini mengatakan, evaluasi diperlukan untuk menjaga kualitas kerja dan soliditas internal KPU.
"Selain itu ini pun jadi pembelajaran bagi KPU secara kelembagaan untuk makin hati-hati dalam menyelenggarakan setiap langkahnya," kata Titi Anggraini, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/7).
Menurut Titi, keberadaan DKPP sebagai lembaga etik yang mengawasi kinerja penyelenggara pemilu, mau tidak mau membuat KPU dan jajaranya harus berhati-hati mentaati peraturan dalam Undang-Undang Pemilu.
Baca juga : KPU akan Mutasi Jabatan Fungsional Komisioner
"Namun, ini juga tidak membuat KPU lantas sungkan, segan atau tidak berani melakukan inovasi, terobosan melakukan pelayanan. Ini harus jadi evaluasi, agar hati-hati menerapkan aturan main dan berpedoman pada etika penyelenggara pemilu. Mereka juga enggak boleh pasif dalam optimalisasi kepada peserta pemilu dan masyarakat," jelas Titi.
Ilham Saputra dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik dengan menghambat proses pengisian jabatan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Hanura Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, Tulus Sukariyanto.
Selain Ilham, DKPP juga memutuskan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik diberhentikan sebagai Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU.
Evi dinilai melanggar kode etik terkait seleksi komisioner KPUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara periode 2019-2024.
Titi menjelaskan, kedua Komisioner tersebut masih menjadi anggota KPU RI. Tapi mereka diberi peringatan keras oleh DKPP dengan tidak memiliki lagi status sebagai koordinator divisi teknis.
"Iya bisa berpindah (jabatan divisinya). Kalau ketua divisi itu yang bikin ketua KPU. Nah, keputusan itu dibuat dalam rapat pleno di antara anggota. Nah rapat ini akan ditindaklanjuti sekjen (KPU) dengan menyiapkan draf Surat Keputusan (SK)," tandas Titi. (OL-7)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved