Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Evaluasi Internal Perlu DIlakukan KPU Pascaputusan DKPP

Insi Nantika Jelita
10/7/2019 21:08
Evaluasi Internal Perlu DIlakukan KPU Pascaputusan DKPP
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini(MI/Rommy Pujinato)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan evaluasi internal terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meminta pemberhentian dua komisionernya, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik dari kepala divisi jabatan masing-masing.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraini mengatakan, evaluasi diperlukan untuk menjaga kualitas kerja dan soliditas internal KPU.

"Selain itu ini pun jadi pembelajaran bagi KPU secara kelembagaan untuk makin hati-hati dalam menyelenggarakan setiap langkahnya," kata Titi Anggraini, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/7).

Menurut Titi, keberadaan DKPP sebagai lembaga etik yang mengawasi kinerja penyelenggara pemilu, mau tidak mau membuat KPU dan jajaranya harus berhati-hati mentaati peraturan dalam Undang-Undang Pemilu.

Baca juga : KPU akan Mutasi Jabatan Fungsional Komisioner

"Namun, ini juga tidak membuat KPU lantas sungkan, segan atau tidak berani melakukan inovasi, terobosan melakukan pelayanan. Ini harus jadi evaluasi, agar hati-hati menerapkan aturan main dan berpedoman pada etika penyelenggara pemilu. Mereka juga enggak boleh pasif dalam optimalisasi kepada peserta pemilu dan masyarakat," jelas Titi.

Ilham Saputra dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik dengan menghambat proses pengisian jabatan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Hanura Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, Tulus Sukariyanto.

Selain Ilham, DKPP juga memutuskan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik diberhentikan sebagai Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU.

Evi dinilai melanggar kode etik terkait seleksi komisioner KPUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara periode 2019-2024.

Titi menjelaskan, kedua Komisioner tersebut masih menjadi anggota KPU RI. Tapi mereka diberi peringatan keras oleh DKPP dengan tidak memiliki lagi status sebagai koordinator divisi teknis.

"Iya bisa berpindah (jabatan divisinya). Kalau ketua divisi itu yang bikin ketua KPU. Nah, keputusan itu dibuat dalam rapat pleno di antara anggota. Nah rapat ini akan ditindaklanjuti sekjen (KPU) dengan menyiapkan draf Surat Keputusan (SK)," tandas Titi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya