Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Ahmadi Hasan untuk pengembangan kasus suap kerja sama penyewaan kapal PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, Ahmadi diperiksa untuk tersangka Indung yang merupakan orang kepercayaan tersangka kasus suap Bowo Sidik.
Febri mengatakan pemeriksaan Ahmadi diperlukan untuk mengetahui adanya suap atau dugaan aliran dana dalam kerja sama penyewaan kapal PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
"Terkait dengan pengetahuannya dan perannya dalam kerjasama di bidang pelayaran," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/7).
Pukul 16.50 WIB, Ahmadi selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK. Ketika ditanya awak media, ia tak banyak bicara. Ia mengaku diminta kllarifikasi oleh penyidik KPK soal kasus suap kerja sama tersebut.
"Ya, klarifikasi aja," kata Ahmadi sembari meninggalkan para awak media.
Lebih lanjut, Febri mengatakan selain Ahmadi, KPK juga memanggil Muhajidin Nur Hasim dari unsur swasta untuk tersangka Indung dengan kasus yang sama. Namun, Febri mengatakan Muhajidin tidak menghadiri agenda pemeriksaan pada hari ini.
Baca juga: Lima Capim KPK dari Kejaksaan Agung Serahkan LHKPN
Febri mengatakan seharusnya Muhajidin akan diperiksa hari ini terkait pengetahuannya seputar kerja sama bidang pelayaran dan dugaan penerimaan lainnya. Febri mengatakan pihaknya akan mengagendakan kembali pemeriksaan Muhajidin tersebut. Namun, Febri tidak merinci kapan agenda pemeriksaan tersebut.
"Yang bersangkutan tidak hadir tadi. Kami tidak memperoleh informasi terkait dengan alasan ketidak hadiran saksi. Nanti akan dikirim lagi panggilan kedua sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," kata Febri.
Seperti diketahui, Bowo Sidik menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp221 juta dan US$85.130. Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi amonia. (OL-1)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved