Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU Bangun Kepercayaan Publik Sebelum Situng Jadi Hasil Resmi

Insi Nantika Jelita
05/7/2019 16:55
KPU Bangun Kepercayaan Publik Sebelum Situng Jadi Hasil Resmi
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Evaluasi Penggunaan Teknologi Informasi Pemilu 2019' di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta(MI/Insi Nantika Jelita)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) menjadi hal yang resmi untuk menetapkan hasil pemilu. Selama ini, Situng dijadikan salah satu acuan publik untuk mengetahui hasil sementara pilpres dan pileg.

Menanggapi hal tersebut, mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan sebelum menetapkan Situng sebagai bagian resmi untuk hasil pemilu, KPU harus membangun rasa kepercayaan publik agar tidak muncul tudingan kecurangan.

"Situng itu harus transparan dan terbuka untuk semua pihak agar bisa mengakses (hasil pemilu). Tapi banyak orang yang tidak percaya dengan Situng dan KPU. Oleh karena itu, sistem ini perlu diorganisir secara benar dan tertata. Kuncinya, KPU harus membangun kepercayaan (publik) sejak awal," ungkap Hadar dalam focus group discussion (FGD) yang bertajuk 'Evaluasi Penggunaan Teknologi Informasi Pemilu 2019' di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta, Jumat (5/7).

Baca juga: Ketua KPU Tegur KPUD yang Belum Selesaikan Situng

Selain itu, Hadar berpendapat dalam pengelolaan Situng, diperlukan pengoreksian yang cepat jika ada kesalahan input data C1 di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hasil tersebut dimunculkan ke dalam tabulasi di website resmi KPU (pemilu2019.kpu.go.id).

"Harus ada pengoreksian secara cepat jika ada kekeliruan (input data). Kekeliruan itu harus diakui, lalu dikoreksi dengan penghitungan ulang oleh petugas KPU. Situng juga harus efektif soal biaya dan legal framework yang harus dipersiapkan dengan membenahi Undang-Undang Pemilu dengan DPR dan pemerintah," jelas Hadar yang juga pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit).

Hasil kajian FGD tersebut akan jadi bahan KPU dalam pembahasan rapat dengar pendapat pada Senin (7/7) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah. Selain itu, rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada 2020 juga akan diusulkan oleh KPU.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya