Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Rancangan E-Rekapitulasi Disambut Baik Komisi II DPR

Insi Nantika Jelita
05/7/2019 13:03
Rancangan E-Rekapitulasi Disambut Baik Komisi II DPR
Warga sedang mengikuti pecoblosan suara.(MI/Heri Susetyo)

Rancangan penerapan e-rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. Penerapan e-rekapitulasi yang rencananya akan mulai diimplementasikan pada Pilkada serentak 2020 mendatang.

"Ide menarik. Bisa mulai didetailkan idenya," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/7).

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan usulan penerapan e-rekap akan diajukan pada rapat dengar pendapat Senin (8/7) di Komisi II DPR RI. Mardani pun menyambut baik usulan tersebut akan disampaikan KPU pada RDP pekan depan.

"Paling baik memang kita segera buat evaluasi menyeluruh proses pemilu. Setelah selesai urusan sengketa Pileg di MK, Komisi II buat RDP (rapat dengar pendapat) bersama KPU, Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelengggara Pemilu) untuk evaluasi proses pelaksanaan Pemilu Serentak 2019," jelas Mardani.

Jika rencana penerapan e-rekapitulasi tersebut disetujui Komisi II dan pemerintah,  tidak ada lagi proses rekapitulasi secara manual berjenjang pada pemilu berikutnya. Namun, untuk pemungutan suara, KPU masih menetapkan secara manual.

"Bisa mulai diuji cona sejak awal dan karena itu revisi UU Pemilu (7/2017) menjadi urgen. (Setuju) soal rekapitulasinya melalui elektronik, tapi (nyoblos suara) tetap datang ke TPS," tandas Mardani. (OL-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya