Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Usut Gratifikasi dari Arab Saudi

Dro/Faj/Gol/P-1
28/6/2019 09:35
KPK Usut Gratifikasi dari Arab Saudi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK(MI/PIUS ERLANGGA)

KPK memastikan bakal terus mengusut uang US$30 ribu yang diterima Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari Atase Agama Arab Saudi. Kendati uang tersebut berkaitan dengan kegiatan MTQ internasional.

Sebagaimana tertuang dalam peraturan, setiap pejabat negara wajib melaporkan penerimaan gratifikasi paling lambat dalam 30 hari kerja. Namun, Lukman tak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut.

"Saya kira ini pengetahuan yang secara umum dipahami para penyelenggara negara," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam persidangan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Lukman yang dihadirkan sebagai saksi mengakui telah menerima uang sebanyak US$30 ribu dari Atase Agama Arab Saudi untuk kegiatan MTQ internasional pada 2018.

Uang itu kemudian disita saat penyidik menggeledah ruang kerja Lukman. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan jual-beli jabatan di Kemenag.

Namun, Febri enggan berspekulasi saat disinggung soal penerimaan gratifikasi ini menjadi pintu masuk KPK untuk menjerat Lukman sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik masih menunggu fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan.

Menag Lukman Hakim Saifuddin pun membenarkan menerima US$30 ribu dari Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia Syekh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi dan Kepala Atase Bidang Keagamaan Syekh Saad bin Husein An Namasi. Uang itu diklaim sebagai bentuk apresiasi kepada Lukman.

"Itu dari pemberian dari seseorang panitia terkait dengan kegiatan musabaqah tilawatil quran (MTQ) internasional. Jadi, melalui Atase Agama Kedutaan Arab Saudi untuk Indonesia," kata Lukman saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Menurut dia, uang tersebut diberikan pada akhir 2018. Uang itu diberikan karena Syekh Ibrahim dan Syekh Saad puas dengan penyelenggaraan MTQ bertaraf internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Politikus PPP itu mengaku sempat menolak uang itu. Namun, kedua syekh memaksa Lukman menerimanya dan digunakan untuk kegiatan kebaikan. (Dro/Faj/Gol/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya