Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri Tangguhkan Penahanan Soenarko

Antara
21/6/2019 12:22
Polri Tangguhkan Penahanan Soenarko
Soenarko(MI/M Irfan)

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengonfirmasi Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.   

Dedi mengatakan penyidik masih memproses administrasi penangguhan penahanan Soenarko.    

"Sekarang masih proses administrasi. Hari ini beliau akan ditangguhkan (penahanan)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6).  

Dedi mengatakan, sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Soenarko adalah karena Soenarko kooperatif.    

"Pertimbangan dari penyidik, karena yang bersangkutan kooperatif. Tapi, ada syarat lainnya yakni tidak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri," katanya.   

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan bersedia menjadi penjamin Soenarko.

"Ada penjaminnya, Pak Luhut dan Panglima TNI," katanya.    

Baca juga: Hari Ini, Polisi Putuskan Status Penahanan Soenarko

Kendati demikian, Dedi memastikan proses penanganan kasus Soenarko tetap berjalan sesuai prosedur.    

Sebelumnya, mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh.    

Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya