Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BAK panggang jauh dari api. Itulah kesaksian, saksi fakta dan saksi ahli (lihat grafik), serta pembuktian dari pihak pemohon Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Kontitusi.
Kesaksian dan pembuktian dari pemohon di persidangan sengketa Pilpres 2019 itu tidak mampu menguatkan kecurangan pilpres yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagaimana tudingan mereka ke pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai keterangan saksi dan bukti Tim Hukum Prabowo-Sandiaga dalam persidangan belum mampu membuktikan dalil-dalil gugatan. "Mereka belum punya bukti-bukti yang signifikan. Sampai dengan tadi malam (kemarin malam) itu mentah," kata Mahfud di Kantor Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), Jalan Veteran, Jakarta, kemarin.
Pakar hukum tata negara itu mencontohkan klaim BPN Prabowo-Sandiaga yang menyatakan perolehan suara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebesar 52% atau 68.650.239 suara, sedangkan perolehan suara Jokowi-Amin sekitar 48% atau 63.573.169 suara. Klaim itu, menurutnya, harus dibuktikan dengan bukti formulir, bukannya dengan forensik digital.
"Forensik digital itu bukan bukti. Hukum itu perlu bukti, kalau dia katakan ada perubahan di sini, di sini, di mana itu? Tunjukkan formulir nomor berapa, TPS berapa, bedanya berapa. Kalau itu (forensik digital) tidak bisa secara hukum, secara ilmiah bisa," jelas Mahfud.
Dalil TSM
Pakar hukum tata negara dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menyatakan kesaksian 02 belum berarti apa-apa. "Kita lihat dari 14 saksi dan 2 orang ahli itu tidak mampu memperkuat dalil atau petitum yang diajukan oleh pemohon," kata Bayu, tadi malam.
Terkait dengan dalil TSM yang kerap digaungkan oleh pihak 02, kata Bayu, tidak terbukti. "Misalkan mendalilkan ada TSM, ada atau tidak dari atasan kepolisian ke seluruh jajaran resor bergerak memenangkan paslon 01 bekerja sama dengan penyelenggara. Selain surat, saksi juga harus mampu menunjukkan hal itu," jelasnya.
Senada, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai kualitas keterangan saksi-saksi 02 sangat rendah. "Gugatan 02 berat untuk diterima Majelis Hakim MK," ungkapnya.
Sebanyak 14 saksi fakta dan 2 saksi ahli dari pihak 02 tampil di persidangan MK sejak Rabu hingga Kamis pagi kemarin. Sementara itu, termohon KPU menghadirkan saksi ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo.
Ketua tim hukum sengketa pilpres KPU RI, Ali Nurdin, menilai saksi pemohon gagal membuktikan dalil permohonan. Bahkan, kata dia, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu yang memberikan kesaksian tentang status karyawan BUMN justru menguntungkan pihak termohon.
Sebaliknya, juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan kesaksian saksi ahli KPU Marsudi Wahyu Kisworo memperjelas kelemahan Situng KPU yang dapat diretas atau perubahan data C1 dari dalam dengan melibatkan petugas KPU.
Di sisi lain, KPU membandingkan amplop surat suara versi mereka dengan amplop surat suara yang dibawa oleh saksi 02, Beti Kristiani. Menurut Komisioner KPU Hasyim Ashari terdapat perbedaan yang mencolok antara amplop versi KPU dan versi Beti.
Di depan hadapan para hakim, Hasyim menunjukkan amplop yang sudah terpakai. Hasyim menilai setiap amplop yang sudah terpakai semuanya memiliki tanda pemakaian seperti bekas sobekan lem dan segel tersegel. "Kalau yang disampaikan saksi kemarin tidak ada bekas lem dan segel, berarti tidak pernah dipakai untuk apa-apa," tutur Hasyim.
Agenda sidang pada hari ini ialah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait (01). (Uta/Faj/Mir/YH/X-4)
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
UUPPHI perlu dipahami sebagai hukum formil tentang penegakan ketentuan hukum ketenagakerjaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Karyawan perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena mengapresiasi pembentukan Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved