Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELAKSANAAN audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2017 atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim (SN) dinilai telah melanggar prinsip independen, objektif, dan profesional sehingga hasilnya menjadi keliru dan bertentangan dengan audit BPK yang sebelumnya telah dilakukan pada 2002 dan 2006.
Pada audit BPK pada 2002 dan 2006 tidak ada kerugian negara, tapi pada 2017 tiba-tiba ada kerugian Negara dalam pemberian SKL tersebut.
"Auditor yang melakukan audit investigasi 2017 itu tidak melaksanakan prinsip independen, objektif, dan profesional. Inilah yang kami gugat," kata Maqdir Ismail, pengacara SN.
Bersama pengacara senior Otto Hasibuan, Maqdir telah mengacukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, agar pengadilan membatalkan audit investigasi BPK.
"Yang kami gugat itu bukan laporan BPK RI 2002, tetapi pada prosedur yang tidak mengikuti Undang-undang dan Peraturan BPK sendiri mengenai Standar Pemeriksaaan Keuangan Negara," kata Maqdir dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/6).
Menurut dia, audit tersebut hanya menggunakan satu sumber yaitu data dari hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Auditor tidak pernah melakukan konfirmasi terhadap auditee (pihak yang bertanggung jawab atau yang diperiksa), dalam hal ini adalah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan SN.
"Karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku, kami menggugat dan meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa Audit BPK 2017 tidak berkekuatan hukum yang mengikat. Penentuan kerugian negara di laporan audit ini tidak bisa dipakai sebagai dasar dalam penyidikan SN," katanya.
Sementara Otto menambahkan, SKL yang diberikan pemerintah melalui BPPN pada April 2004 itu sebetulnya hanya untuk memberikan kepastian hukum, bukan tanda bahwa SN sebagai pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sudah melunasi kewajibannya.
Pelunasan kewajiban BLBI oleh SN telah berlangsung jauh sebelumnya yaitu pada Mei 1999, saat perjanjian Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) antara SN dan pemerintah dinyatakan closing.
Ini ditandai dengan pemberian surat release and discharge (R&D) pada tanggal yang sama dan ditangani oleh Menteri Keuangan saat itu Bambang Subianto, Kepala Deputi BPPN Farid Harianto, dan SN sendiri.
Baca juga: Sidang MK, Hakim Cecar Saksi Pemohon Soal Keamanan
Surat R&D ini memuat pernyataan bahwa pemerintah tidak akan memulai atau melakukan tuntutan hukum apa pun terhadap dugaan pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan BLBI.
Surat ini terdiri atas dua dokumen yaitu Shareholders Loan Release yang terakit dengan BMPK dan Liquidity Support Release terkait dengan BLBI.
Penandatangan R&D kemudian diikuti oleh Surat Pernyataan (Letter of Statement) yang dibuat SN dan BPPN pada 25 Mei 1999 di hadapan notaris Merryana Suryana dimana BPPN menyatakan bahwa transaksi yang tertera di dalam MSAA telah dilaksanakan oleh SN.
Dalam pernyatan ini, pemerintah juga berjanji dan menjamin untuk tidak menuntut SN dalam bentuk apapun, termasuk tidak melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan secara pidana.
"Berdasarkan hal tersebut, sudah sejak 21 tahun lalu pemerintah telah berjanji tidak akan menuntut SN secara pidana, dan kenapa tiba-tiba KPK sebagai bagian pemerintah mengabaikan perjanjian dengan menjadikan SN dan istrinya sebagai tersangka yang telah merugikan negara," kata Otto.
SN dan istrinya diperlakukan tidak adil karena sudah 20 tahun lalu kewajibannya terhadap negara telah dipenuhi seperti yang ditetapkan dalam MSAA. Dalam MSAA itu, SN sebagai pemegang pengendali Bank BDNI diwajibkan untuk melunasi kewajiban BLBI sekitar Rp28 triliun, di mana Rp 1 triliun dibayar dalam bentuk tunai, dan sisanya sekitar Rp27 triliun dalam bentuk saham di 12 perusahaan.
"Seyogianya KPK sebagai bagian pemerintah harus mentaati perjanjian tersebut agar keadilan dan kepastian hukum bisa ditegakkan,” kata Otto.
Langkah KPK yang menjadikan SN sebagai tersangka telah melanggar hak immunitas yang diberikan oleh pemerintah pada 20 tahun lalu. Namun sampai saat ini, belum ada satu pun instansi pemerintah yang bersuara terhadap kisruh SKL BLBI ini.
Otto juga menyatakan bahwa kliennya masih berada di Singapura dan berstatus WNI. Faktor kesehatan menjadi alasan SN berada di negara tetangga tersebut.
"Pertanyaannya di mana Sjamsul Nursalim, dia jelas ada alamatnya di Singapura. KPK juga tahu alamatnya jelas, kalau kurang jelas kami juga bisa beritahu dia tidak ke mana-mana," tegas Otto. (OL-1)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Sistem pengamanan korupsi yang dirancang sedemikian canggih itu kini menjadi berhala baru.
ICW melihat kemiripan antara kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan berkoordinasi dengan Menkopolhukam yang baru ditunjuk Hadi Tjahjanto soal Satgas BLBI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved