Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Tunggu Kehadiran Sofyan Jacob dan Ustaz Lancip

Ferdian Ananda Majni
17/6/2019 11:16
Polisi Tunggu Kehadiran Sofyan Jacob dan Ustaz Lancip
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob dijadwalkan diperiksa hari ini, Senin (17/6) di Polda Metro Jaya terkait dugaan makar.(Antara )

KABID Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menunggu kedatangan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob terkait kasus dugaan makar dan Ahmad Rifky Umar alias Ustaz Lancip, dalam kasus ujaran kebencian pada agenda pemeriksaan hari ini.

"Agenda pemeriksaan seperti itu. Kita tunggu saja kedatangan yang bersangkutan," kata Argo, dikonfirmasi Senin (17/6).

Penyidik Polda Metro Jaya berencana memeriksa keduanya dalam agenda sekira pukul 10.00 WIB. Namun keduanya masih belum mengonfirmasi kehadirannya.

"Kami tunggu saja kedatangan yang bersangkutan," terangnya.

Menurutnya, pemeriksaan Sofyan Jacob sebagai tersangka dugaan makar di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sedangkan pemeriksaan Lancip sebagai saksi di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Metro Irjen (Purn) Sofyan Jacob terkait kasus makar pada Senin (17/6). Dia diketahui batal hadir pada agenda pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (10/6) lalu. Argo Yuwono mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menjadwalkan kembali pemeriksaan Sofyan Jacob guna dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan makar.

"Penyidik sudah menjadwalkan ulang ya. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019," jelasnya.

Diketahui Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019. Awalnya, status saksi dinaikkan menjadi tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara oleh penyidik. Kasus itu disebut Argo merupakan kasus limpahan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Bahkan terdapat bukti kuat Sofyan Jacob diduga telah berbuat makar dalam sebuah video.

"Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," paparnya.

Sofyan Jacob dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri. Argo mengatakan pelapor Sofyan sama dengan pelapor Eggi Sudjana dan Kivlan Zen.

Sofyan Jacob dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, Ustaz Lancip dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong. Pernyataan itu ia lontarkan saat berceramah di Depok, Jawa Barat pada 7 Juni 2019. Penyidik memintanya klarifikasi soal peristiwa di tayangan tersebut.

baca juga: KPK Periksa Sejumlah Calon Rektor UIN

Dalam pemeriksaan, Ustaz Lancip diminta membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia disangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya