Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOORDINATOR Divisi Hukum dan Monitor Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu berkaitan dengan lemahnya pengawasan serta pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang ditandai plesiran napi korupsi Setya Novanto.
"Sebaiknya MenkumHAM mengevaluasi kinerja dari Dirjen PAS bahkan dorongan utamanya lebih baik Bu Sri Puguh mengundurkan diri. Selain itu, MenkumHAM pun dirasa perlu dievaluasi kinerjanya oleh Presiden. Pengelolaan lapas ini menjadi salah satu tolak ukur komitmen pemberantasan korupsi pemerintah," tuturnya melalui pesan singkat, Minggu (16/6).
Selain itu, Kemenkumham dirasa perlu mengevaluasi pola rotasi dalam pos-pos strategi di internalnya.
"Misal, untuk Dirjen PAS atau Kalapas, baiknya indikator yang diberikan benar-benar serius untuk diterapkan. Jangan sampai justru figur-figur tidak berintegritas yang malah terpilih menduduki jabatan tersebut," ujar Kurnia.
Baca juga: ICW: Ada Persoalan Serius dalam Pengelolaan dan Pengawasan Lapas
Hal tersebut, kata Kurnia, juga berkaitan dengan pengawasan kepada narapidana kasus korupsi. Menurutnya, temuan napi korupsi yang plesiran sudah terjadi berulang kali.
"Kejadian ini semakin menegaskan bahwa rekomendasi perbaikan yang ditawarkan KPK pada beberapa waktu lalu seakan hanya diabaikan oleh KemenkumHAM, utamanya Ditjen PAS," tukas Kurnia.
Sementara itu, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyatakan Menkumham beserta wakilnya sempat melakukan inspeksi dan menginstruksikan agar tidak ada perlakuan khusus bagi napi dari elite.
"Tapi dari waktu ke waktu, permasalahan ini selalu terulang. Publik pun bisa memergoki napi jalan-jalan, dan bahkan pergi ke luar kota, padahal yang bersangkutan masih menjalani masa tahanan di penjara," imbuh Siti.
"Masalah perlakuan khusus tidak lepas dari soal uang. Kesan sejauh ini menunjukkan bahwa siapa yang punya uang banyak dan mau bayar, maka ia akan diberlakukan VIP," sambungnya.
Adanya 'permainan' yang dilakukan oleh internal Kemenkumham, dalam hal ini ialah petugas LP, menjadi faktor sulitnya penegakkan hukum di Indonesia untuk berjalan dengan semestinya.
"Realitas ini menunjukkan bahwa menegakkan hukum di Indonesia memang tidak mudah. Hukum runcing ke bawah atau wong cilik saja, tapi tumpul ke atas," tandasnya. (OL-2)
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengkritisi pemberian remisi Idul Fitri terhadap 240 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin,
SEBANYAK 326 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat (Jabar) menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024.
Presiden Joko Widodo membantah bertemu dengan mantan ketua KPK Agus Rahardjo terkait kasus KTP-E yang dilakukan setya Novanto.
MANTAN Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mendukung pemanggilan Agus Rahardjo oleh DPR RI buntut bercerita tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Pihak istana membantah klaim mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang mengaku pernah dimarahi Jokowi soal 'papa minta saham' Freeport.
Sudirman Said mengungkapkan dia pernah dimarahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melaporkan tindak korupsi Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved