Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISARIS Jenderal (Purn) M Sofyan Jacob menambah panjang daftar tokoh politik yang ditetapkan sebagai tersangka makar. Mantan Kapolda Metro Jaya itu menyusul Eggi Sudjana, Lieus Sungkharisma, dan Kivlan Zein yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan pihaknya memiliki sejumlah barang bukti sebagai dasar penetapan Sofyan sebagai tersangka.
“Ada ucapan dalam bentuk video sebagai barang bukti. Tentunya penyidik lebih paham dan lebih tahu. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur,” ujar Argo di Jakarta, kemarin.
Ia menambahkan penetapan Sofyan sebagai terasangka kasus dugaan makar dan berita bohong berdasarkan laporan pelimpahan dari Bareskrim Polri.
Sofyan Jacob dilaporkan relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto. Laporan yang sama juga ditujukan kepada Eggi Sudjana yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah kita lakukan penyidikan, dan kemarin setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” paparnya.
Sofyan ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Mei lalu dan kemarin dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi. “Tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dan dijadwalkan berikutnya,” jelas Argo.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani, membenarkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. “Beliau berhalangan karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar (surat) ke penyidik untuk dijadwal ulang.”
Beberkan proses hukum
Menko Bidang Polhukam Wiranto memastikan pemerintah melalui aparat penegak hukum tetap menjalankan proses hukum secara adil, jujur, dan transparan, khususnya terkait dengan kasus kerusuhan pada aksi massa 21-22 Mei di Jakarta.
“Jadi, dalam hal ini memang aparat kepolisian, apa pun hasil proses penyelidikan, penyidikan, saya meminta supaya dapat segera disampaikan ke publik sejelas-jelasnya dan sedetail-detailnya,” ujar Wiranto sebelum memimpin rapat tingkat menteri yang membahas perkembangan situasi bidang politik, hukum, dan keamanan di Jakarta, kemarin.
Hadir pula sejumlah menteri terkait, seperti Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum dan HAM Yasonna H Laoly, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Menurut Wiranto, tujuan membeberkan informasi penanganan perkara ke publik agar pemerintah bisa menetralisasi pelbagai spekulasi yang saat ini terus berkembang, terutama dengan adanya penangkapan para tokoh dan permasalahan hukum lainnya.
“Caranya hanya dengan memberitahukan, disampaikan ke publik sejelas-jelasnya apa yang sebenarnya terjadi dari proses hukum yang berlangsung, mulai proses penyelidikan, penyidikan, proses pembuatan be-rita acara perkara, dan sebagainya,” tukasnya. (Gol/SM/X-10)
GAR ITB mengadukan Din Syamsudin ke KASN. Dukungan pun mengalir dari alumni sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.
PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Abdullah menyayangkan prosedur penangkapan yang tergolong tak biasa, seperti penyitaan pisau kecil yang notabene tak digunakan tersangka.
Komnas HAM menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada.
Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved