Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemohonan Penangguhan Eggi Sudjana belum Dikabulkan

Rifaldi Putra irianto
09/6/2019 11:15
Pemohonan Penangguhan Eggi Sudjana belum Dikabulkan
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana(MI/BARY FATHAHILAH)

HINGGA saat ini, permohonan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota terhadap tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana belum dikabulkan penyidik.

"Sampai sekarang dari penyidik keputusannya belum mengabulkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di KM 39 Tol Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, akhir pekan ini.

Mengenai alasan belum dikabulkannya permohonan tersebut, Argo enggan memberikan alasan, menurutnya itu merupakan wewenang penyidik.

"(Alasannya) subyektifitas penyidik," ujar Argo.

Sebelumnya, dua politikus Partai Gerindra Fadli Zon dan Sufmi Dasco Ahmad menjamin penangguhan penahanan untuk Eggi.

Baca juga: Masa Penahanan Eggi Sudjana Diperpanjang 40 Hari

Adapun, Sufmi mengajukan penangguhan penahanan untuk Eggi pada Selasa (4/6). Sebelumnya, dia juga telah melakukan hal sama untuk tersangka dugaan makar Lieus Sungkharisma dan permohonan itu diiyakan.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh polisi dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Kasus yang menjeratnya bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

Akibat perbuatannya itu, Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya