Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kivlan Zen Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Rifaldi Putra Irianto
30/5/2019 13:50
Kivlan Zen Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
Kivlan Zen(ANTARA)

MAYJEN (Purn) TNI Kivlan Zen kembali melanjutkan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5). Hal tersebut disampaika oleh Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro.

"Iya kembali diperiksa, ba'da Zuhur kayaknya. (Sekarang) masih di Polda, sedang istirahat," kata kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/5).

Sebelumnya, Kivlan Zen telah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (29/5) pada pukul 16.00 WIB hingga Kamis (30/5) dini hari di Polda Metro Jaya. Namun, kuasa hukum meminta pemeriksaan ditunda agar Kivlan bisa istirahat sejenak, dan pemeriksaan dilanjutkan kembali pada jam kerja.

"Karena proses pemeriksaan beliau kalau sesuai UU maksimum batas 24 jam. Oleh sebab itu, karena kondisi kesehatan beliau, kami minta dini hari ini dilakukan istirahat. Besok pagi dilanjutkan kembali pemeriksaannya," ucap Djudju.

Baca juga: Kivlan Zein Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal

Kivlan Zen ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kasus ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam orang yang diduga akan menjadi eksekutor pembunuhan empat tokoh nasional (dua menteri, pejabat BIN dan satu staf kepresidenan) telah ditangkap pihak kepolisian. Keenam tersangka itu berinisial HK, AZ, TJ, AD, IF dan AF. Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi diantaranya rakitan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya